Kutai Barat, SudutBerita News| Polres Kutai Barat mengungkap kasus peredaran narkotika di sekitar komplek perkantoran Pemkab Gg. Juventus, Kp. Barong Tongkok dalam operasi dini hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, pukul 00.30 Wita,
Tim Opsnal berhasil menangkap seorang tersangka berusia 35 tahun berinisial R, dengan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,44 gram yang dilemparnya ke tanah saat interogasi.
R mengakui kepemilikan barang bukti, termasuk bekas bungkus rokok Sampoerna dan 1 unit HP merk REALME C53 warna hitam. Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui AKP Wawan Gunawan, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sambil mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Paul/Red
Sumber : Humas Polres Lubar













