Tulang Bawang – Lampung, SudutBerita News | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang meraih keberhasilan dengan menangkap 13 pelaku terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, menyampaikan bahwa petugas berhasil mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama bulan Januari 2024. Total pelaku yang ditangkap sebanyak 13 orang, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Adapun barang bukti yang berhasil disita termasuk 23 bungkus plastik klip kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram, tiga buah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga unit handphone jenis Android, dan uang tunai sebanyak Rp 123 ribu.
Dari 10 kasus tersebut, enam kasus berasal dari wilayah Kecamatan Banjar Margo, dua kasus dari Kecamatan Banjar Agung, satu kasus dari Kecamatan Menggala, dan satu kasus dari Kecamatan Gedung Aji.
Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa dari 13 pelaku yang ditangkap, mayoritas merupakan pemakai atau penyalahguna narkotika (9 pelaku), kurir (3 pelaku), dan satu pelaku sebagai bandar narkotika. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, PS. Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, PS. Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Arnansyah, dan PS. Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Najib, yang turut memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penangkapan ini.
Doni/Red