Kutai Barat, Sudut berita News | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Bentian Besar. Rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar, Rintar Pasaribu, menyatakan bahwa meskipun rekomendasi awal menunjukkan 7 TPS, PSU kemungkinan akan dilakukan pada sekitar 4 atau 5 TPS. Keputusan ini diambil setelah menemukan kasus pemilih yang menggunakan KTP tanpa surat pindah memilih pada Pemilu 14 Februari lalu.
“Setelah kita dapatkan semua data yang akurat, memang itu betul terjadi ada pengguna KTP-el yang seharusnya tidak dilayani karena tidak memenuhi persyaratan di sana untuk memilih ternyata di beberapa TPS itu dilayani.” jelas Rintar Pasaribu.
Baca berita terkait : KPU Kutai Barat Putuskan PSU di 4 TPS Bentian Besar: Penyelidikan Rekomendasi Panwaslu
Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan akan dilakukan 10 hari setelah pencoblosan, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2024. Hingga saat ini, belum ada laporan atau rekomendasi serupa untuk kecamatan lain.
Ketua Bawaslu Kutai Barat, Lourensius, menjelaskan bahwa laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bentian Besar mengungkapkan adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan KTP tanpa surat pindah memilih. Meskipun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sudah menyarankan agar pemilih semacam itu tidak diberi kesempatan, petugas KPPS tetap menerima mereka sebagai pemilih khusus.
Lourensius menegaskan bahwa kewenangan untuk PSU berada di tangan KPU.
“Kami memang hanya memberikan rekomendasi, yang menjalankan PSU itu tergantung KPU nya,” tambahnya.
Paul/Red
Respon (1)