Kutai Barat, SudutBerita News | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Bentian Besar. Keputusan ini merujuk pada Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bentian Besar, Nomor:001/PM.002.K/KI-02.13/02/2024 yang merekomendasikan PSU untuk enam TPS.
Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bentian Besar. Keenam TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu mencakup wilayah TPS 001 Kampung Penarung, TPS 001 Suakong, TPS 002 Jelemuk Sibak, TPS 01 dan 02 Dilang Putih, serta TPS 01 Anan Jaya.
”Sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bentian Besar,” ujar Arkadius kepada wartawan Jumat 16/2/24 malam.
Meskipun Panwaslu merekomendasikan PSU untuk enam TPS, KPU Kubar memutuskan untuk melaksanakan PSU hanya di empat TPS pada 20 Februari 2024, yaitu TPS 001 Kampung Penarung, TPS 001 Suakong, TPS 002 Jelemuk Sibak, dan TPS 001 Sambung.
Baca berita terkait : Bawaslu Kutai Barat Rekomendasikan PSU di 7 TPS Bentian Besar
Sebelumnya Ketua Panwascam Bentian Besar, Agus Herdianto, menjelaskan bahwa dalam Pemilu serentak pada 14 Februari lalu, terdapat warga dari luar daerah yang menggunakan KTP tetapi tidak memiliki surat pindah memilih. Di TPS 01 Suakong, tercatat lebih dari 40 pemilih DPK yang menggunakan KTP dari luar Kalimantan Timur.
Agus Herdianto mengatakan bahwa setelah koordinasi dengan PPK Bentian Besar, hanya empat TPS yang dianggap paling parah dan memerlukan PSU. Meskipun keenam TPS direkomendasikan, KPU akan mempertimbangkan jumlah surat suara cadangan yang tersedia.
”Itu enam TPS yang kami rekomendasikan untuk dilakukan PSU. Nanti terserah PPK dan KPU yang mau melanjutkan PSU. Ada berapa TPS, semua keputusan ada di tangan mereka (KPU),” kata ketua Panwascam Bentian Besar, Agus Herdianto saat dikonfirmasi wartawan Jumat (16/2/2024) sore.
Proses PSU ini dilakukan untuk memastikan integritas dan validitas hasil Pemilu, serta menanggapi temuan terkait pelanggaran administrasi yang terjadi pada tanggal 14 Februari.
Paul/Red
Respon (1)