Surabaya, SudutBerita News | Sidang lanjutan gugatan wanprestasi CV. Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo, pengelola restoran Sangria by Pianoza, kembali menghadirkan ketegangan.
Majelis hakim menolak permintaan saksi ahli dari pihak tergugat, yang membuat kuasa hukum Ellen Sulistyo “ngeyel.” Kodam V/Brawijaya pun enggan mengeluarkan saksi, mempertahankan sikap netralitasnya.
Hakim anggota menegur keras kuasa hukum Ellen Sulistyo atas permintaan yang dinilai tidak sesuai hukum acara. Sidang yang seharusnya mendengarkan saksi fakta dari Kodam V/Brawijaya berjalan singkat karena Kodam tidak menghadirkan saksi fakta.
Yafeti Waruwu, kuasa hukum Tergugat II, menyatakan bahwa keputusan tegas hakim mencerminkan kenetralan dalam persidangan
Berita terkait:
Protes Pengacara Yafet Disampaikan pada Hakim yang Kabulkan Permintaan Ahli dari Ellen Sulistyo
Pesan Berbau Intimidasi Atau Ancaman, ES Akan Dipolisikan oleh Wartawan
Pengacara Arief Nuryadin, kuasa hukum Penggugat, menilai sikap Kodam tidak menghadirkan saksi sebagai bentuk kenetralan.
“Semua sudah diatur dalam hukum acara, jadi kita jalani persidangan tidak boleh melenceng dari sana. Dan Kodam tidak menghadirkan saksi, saya lihat sebagai bentuk kenetralan Kodam dalam perkara ini. Kenetralan itu juga terlihat dari KPKNL Surabaya selaku Turut Tergugat I, yang sudah menyerahkan bukti dan pasif dalam persidangan ini,” ujar Arief Nuryadin.
Baca juga:
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 10 Kasus Kejahatan dalam Tiga Hari
Kuasa Hukum Bunda NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair
Di sisi lain, Yafeti Waruwu menyebut bahwa kodam baru, Mayjen TNI Rafael, menunjukkan kepemimpinan yang bijak dengan keputusan tersebut.
“Penutupan restoran oleh Pangdam yang lama, Mayjen Farid Makruf, dengan dasar CV. Kraton tidak membayar PNBP, hal itu sesuatu yang ganjil. Karena selain KPKNL sudah mengeluarkan bukti keputusan besaran PNBP pada tanggal 28 April 2023, CV.Kraton sudah jaminkan emas untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023, namun sehari sesudahnya justru Kodam menyegel resto Sangria pada tanggal 12 Mei 2023. Semua sudah terang benderang dalam jalannya persidangan,” ujar Yafeti.
“Semoga dengan Pangdam yang baru, Mayjen TNI Rafael perkara penutupan restoran Sangria bisa terselesaikan dengan baik,” pungkas Yafeti.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2024 dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Yafeti Waruwu berharap agar perkara penutupan restoran Sangria dapat terselesaikan dengan baik di bawah kepemimpinan Pangdam yang baru.
Hsn/Red
Respon (1)