Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Kutai BaratPemilu

KPU Kutai Barat Berencana Evaluasi Jam Kerja KPPS

47
×

KPU Kutai Barat Berencana Evaluasi Jam Kerja KPPS

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat berencana untuk mengevaluasi jam kerja yang dinilai kurang manusiawi bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama pemilu serentak tahun 2024. Ketua KPU, Arkadius Hanye, mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi nonstop bekerja selama 24-36 jam, yang dianggap tidak sesuai dengan norma kemanusiaan.

“Memang kalau ada yang mengatakan kita tidak manusiawi mempekerjakan orang, ya. Karena KPPS kita bekerja paling cepat 24 jam, kebanyak sampai 36 jam. Ini di undang-undang tenaga kerja pun tidak ada,” ucap Arkadius saat memantau Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu di PPK Barong Tongkok, Selasa (21/2/2024).

Arkadius menjelaskan bahwa aturan KPU yang mewajibkan rekapitulasi suara tanpa jeda menjadi penyebab jam kerja yang melelahkan bagi KPPS. Beberapa petugas bahkan bertumbangan di beberapa daerah karena beban kerja yang tidak manusiawi. Selain itu, terdapat kendala dalam pemahaman aturan KPU oleh petugas KPPS, menciptakan kesalahan administrasi.

Dalam evaluasinya, KPU berencana untuk mempertimbangkan aturan jam kerja dan rekrutmen. Arkadius menyatakan bilamana mungkin ke depan ada aturan berupa sif-sifan.

“Seandainya ke depan ada aturan, misalnya KPPS boleh sif-sifan, mungkin dapat mengurangi beban kerja.” ujar Arkadius.

Meski demikian, hingga saat ini, KPU Kutai Barat belum menerima laporan mengenai KPPS atau PPK yang mengalami kelelahan fatal. Rintar Pasaribu, Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar, menyatakan bahwa laporan yang diterima hanyalah mengenai kelelahan fisik biasa.

KPU tetap memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan para petugas KPPS dan PPK, berkolaborasi dengan dinas kesehatan untuk memantau kesehatan mereka. Proses pemilu saat ini telah mencapai tahap rekapitulasi tingkat kecamatan, dengan rencana rekapitulasi tingkat kabupaten mulai tanggal 24 Februari hingga 4 Maret 2024.

Pemilu kali ini melibatkan 3.724 KPPS, 582 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 80 anggota PPK. Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 532 di 194 desa/kelurahan pada 16 kecamatan. KPU berharap evaluasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan para penyelenggara pemungutan suara di masa depan.

Paul/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250