Gresik, SudutBerita News |
Kejaksaan Negeri Gresik telah menggelar pers rilis (Kamis, 22/2/24) menyoroti dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM Diskoperindag Gresik, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 860.211.548 setelah dikurangi pajak. Namun, sorotan kini beralih ke proses penahanan tersangka Malahatul Fardah yang diduga langgar SOP.
Bak drama Korea, Malahatul Fardah tiba 4 jam terlambat untuk penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik. Sang tersangka tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol, menciptakan dugaan maladministrasi. Selama pengawalan, petugas dilarang membawa handphone, melanggar SOP Jaksa Agung
Baca berita terkait : Tersangka Korupsi Hibah UMKM Gresik Ditahan, Kejaksaan Terus Perluas Penyidikan
Meskipun peraturan menyatakan tahanan harus diborgol, publik belum tahu apakah proses penahanan Malahatul Fardah sesuai dengan standar. Aktivis anti-korupsi, Sahar Sulur, menekankan perlunya profesionalisme dari kejaksaan dan mengecam dugaan penyembunyian proses penahanan.
Sahar Sulur mengingatkan agar penegakan hukum tidak memihak dan menuntut keadilan.
“jaksa harus profesional dengan tidak melihat tersangka Malahatul Fardah sebagai subjek hukum yang diistimewakan, sehingga terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Baca berita terkait : Skandal Korupsi Gresik: Penahanan Malahatul Fardah Picu Kontroversi
Jika Kejaksaan langgar SOP dalam melakukan ekspos maka akan menjadi preseden buruk bagi kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujar Sahar Sulur
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menjelaskan permintaan tersangka untuk dirahasiakan karena alasan malu.
“Pangapunten (Red: minta maaf), permintaan dari beliau, malu katanya sama anak dan keluarga. Atas dasar kemanusiaan, kami penuhi permintaan beliau untuk sembunyi-sembunyi ke Rutan, Mohon dimaklumi, kita juga punya perasaan.” ungkap Alifin N Wanda.
Namun, ini memicu pertanyaan tentang transparansi dalam penanganan kasus.” lanjut Sahar.
Awak media berencana meminta klarifikasi dari Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan maladministrasi dalam penahanan tersangka Malahatul Fardah. Kontroversi ini, jika terbukti, dapat membuka preseden buruk bagi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Hsn/Red