Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananTNI/POLRITulang Bawang

Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Konkrit Ditangkap di OKU

20
×

Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Konkrit Ditangkap di OKU

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Tulang Bawang, SudutBerita News | Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan online Konkrit, Holidi (36).

Kejadian ini terjadi di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, Holidi mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit.

Baca Berita terkait: Wartawan Tuba Jadi Korban OTK: Pihak Keluarga Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Foto : Barang bukti yang disita

Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tiga pelaku yang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

“Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online,” ujar Hengki.

Sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran. Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” sambungnya

Baca berita terkait : DPD PWRI Lampung Apresiasi Kinerja Polres Tuba dalam Menangani Kasus Penusukan Wartawan

Para pelaku yang ditangkap adalah HW als L (35), AS (34), dan R (36), yang disita barang bukti berupa tas, dompet, senjata tajam, handphone, kartu ATM, kunci mobil, dan mobil mini bus merek Toyota Rush.

Motif pengeroyokan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Satu pelaku masih dalam pengejaran.

Redaksi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250