Dalam rilisnya pada Hari Pers Nasional 2024, Ketua Umum DPP PWRI, DR. Suriyanto, menekankan pentingnya menjadi wartawan yang paham hukum, beretika, santun, baik, dan menjunjung tinggi kebersamaan.
“Wartawan harus menghindari memberitakan seseorang tanpa bukti atau konfirmasi terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 tahun 1999,” ujarnya.
PWRI hadir di Kabupaten Ketapang untuk menjadi kekuatan seimbang dan mengawal kemajuan pembangunan ke depannya.
Wartawan dianggap sebagai pilar keempat demokrasi negara, menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan aturan UU Pers.
Robet T. Silun menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menghakimi orang,
“Wartawan bukan polisi, jaksa, atau hakim; itu bukan kewenangannya.” jelas Robet.
Ia juga mengingatkan anggota DPC PWRI Kabupaten Ketapang untuk berhati-hati dalam menyusun berita tanpa fakta yang dapat berdampak buruk di masa mendatang.
“Semoga kehadiran PWRI di Kabupaten Ketapang dapat merangkul semua rekan wartawan lokal, membentuk persatuan yang kokoh untuk memajukan informasi dan pemberitaan di wilayah ini.” tegas Robet T. Silun.
Red.