Scroll untuk baca artikel
Kutai BaratPileg

Caleg PDIP Kubar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Sesama Caleg PDIP

92
×

Caleg PDIP Kubar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Sesama Caleg PDIP

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, SudutBerita News | Anita Theresia, seorang calon legislatif dari PDIP Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melaporkan dugaan penggelembungan suara sesama caleg PDIP ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar. Kejadian ini dilaporkan terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 03 Kampung Muara Asa dan TPS 04 Kampung Tering Seberang.

“Di TPS 03 Muara Asa itu, Caleg Nomor 3 (Yudhi Hermawan) di data C1 Hasil harusnya ada 4 suara dan Caleg nomor 2 (Potit) tidak ada suara. Tetapi di data D-Hasil yang sudah di Pleno kok suara Caleg 2 jadi ada 4, sedangkan caleg nomor urut tiga jadinya nol,” ucap Anitha kepada wartawan di Barong Tongkok, Senin, 26/2/24

Menurut Anita, kecurangan tersebut terlihat dari perubahan suara dalam dokumen hasil pemungutan suara (C1 Hasil). Posisi peringkat caleg tertentu menjadi tidak sesuai dengan data awal, dan hal ini dianggap merugikan.

Akibat tambahan suara itu, peringkat Anitha Theresia turun jadi peringkat empat dan Potit naik peringkat 3.

“Tadinya saya peringkat tiga dengan selisih 7 suara, tapi setelah Pleno saya turun ke peringkat empat dan selisih kurang sekitar 17 suara,” sebut dia.

Anita mengklaim bahwa ada indikasi pelanggaran pidana pemilu dan telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dengan bukti C-Hasil. Dalam diskusinya dengan DPC PDIP Kubar, dia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini sesuai hasil pemilu untuk menghindari kerugian pada caleg lain.

Anita berencana untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan bahkan mempertimbangkan untuk menggugat hingga Mahkamah Konstitusi. Dia menegaskan bahwa tujuannya adalah menjaga nama baik PDIP.

Baca berita terkait: Bawaslu Kubar: Laporan Kecurangan Anita Tidak Bisa Ditindaklanjuti, Alasannya Menarik!

Foto : Arkadius Hanye, Ketua KPU Kutai Barat

Dalam konteks ini, Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye, menyangkal adanya kesengajaan dari pihaknya dalam pergeseran suara. Menurutnya, perubahan angka terjadi karena mekanisme di tingkat PPK dan telah melibatkan saksi serta proses hitung ulang.

“Sebenarnya yang dikatakan temuan itu yang penting ada buktinya otentik, yang bisa kita ukur, kita saksikan bersama-sama dengan saksi lain dan langsung diubah di situ juga. Bukan ada main geser angka di luar itu ngga ada,” ujar Arkadius di sela-sela rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Kutai Barat, di Hotel Sidodadi, kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (24/2/24) malam.

Rekapitulasi tingkat kabupaten telah selesai dilakukan, dan penetapan hasil perolehan suara akan dilakukan pada rekapitulasi nasional. Pihak yang merasa dirugikan diizinkan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, proses hukum terkait pemilu di Kabupaten Kutai Barat masih akan terus berlanjut.

Paul/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250