Kutai Barat, SudutBerita News | Dalam sebuah operasi pukul 23.00 Wita pada Kamis (29/2/2024) di rumah Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Kubar berhasil menangkap RFJ (24), seorang pekerja swasta yang diduga menjadi pemilik narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., operasi tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang cermat terhadap aktivitas transaksi narkotika di rumah RFJ.
“Anggota Opsnal menggerebek rumah tersebut pada jam yang dianggap strategis,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 5 poket sabu dengan berat kotor 0,9 gram masing-masing, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik klip kecil dan serokan dari potongan sedotan warna putih. Tersangka RFJ mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kasat Resnarkoba, AKP Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras anggota Opsnal.
“Mereka terus berupaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kutai Barat,” kata AKP Wawan Gunawan.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polres di Sendawar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Berita ini mencerminkan tekad Polres Kutai Barat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Paul/Red
Sumber: Humas Polres Kubar