Kutai Barat, SudutBerita News | Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk sindikat maling emas asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang beroperasi di dua toko emas di daerah ini. Keempat tersangka, terdiri dari 3 perempuan dan 1 pria, menggunakan modus pura-pura pembelian untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.
Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, didampingi Kasat Reskrim, Asriadi menyampaikan bahwa keempat tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Lawa berkat informasi dari masyarakat tentang kendaraan mencurigakan. Mereka mengakui melakukan aksi pencurian perhiasan emas secara bergantian di wilayah Barong Tongkok, Melak, hingga Muara Lawa.
“Keempat tersangka terdiri 3 perempuan yaitu berinisial DA (38), SI (42), SU (33) dan satu pria yaitu DW (22),” ucap Kapolres di Markas Polres Kubar, Sendawar, Kamis (29/2/2024).
Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kubar menyita 2 gelang emas dan 1 kalung emas seberat 55 gram dari toko emas Makrifat, serta 5 kalung emas dan 3 kalung emas seberat 69 gram dari toko emas Sejati Abadi. Total kerugian mencapai Rp124 juta.
Motif pencurian disebutkan terkait masalah ekonomi, dengan para tersangka mengaku mencuri untuk membayar utang di kampung halaman mereka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kapolres Kubar, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pidana pencurian.
“Apabila ada hal mencurigakan, diharapkan segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat.” tutup Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta.
Paul/Red













