Kutai Barat, SudutBerita News | Pengurus lembaga pemerintah desa di kampung Tondoh, Kutai Barat, menggugat Kepala Desa Rendi Saputra ke Lembaga Permusyawaratan Kampung. Mereka menyuarakan protes terhadap pemecatan sepihak sejak pergantian kepala desa baru.
Di tengah kontroversi, Kades Rendi Saputra bersikeras bahwa penggantian dilakukan karena masa jabatan habis. Ia menantang warganya untuk melaporkan ke pihak berwenang jika tidak puas.
Dalam suasana kontroversial, Kades muda tersebut mempertahankan keputusannya dengan tegas, menyatakan bahwa tindakan protes warga terhadap pergantian pengurus dianggap sebagai makar.
“Ini kan pekerjaan sukarela, makanya harus terima. Kalau sampai (protes) berlebihan dari itu, itu namanya makar, tidak mengakui pemerintahan yang ada. Nah itu berat hukumannya,” ujar Rendi Saputra. Selasa (5/3/2024).
Baca berita terkait: Protes Warga Tondoh terhadap Kebijakan Kades yang Diduga Nepotisme
Dengan pola pikirnya yang berfokus pada regenerasi, ia menegaskan bahwa semua warga di kampung Tondoh dianggap sebagai satu keluarga, sehingga penempatan keluarganya di lembaga-lembaga kampung bukanlah nepotisme, melainkan bentuk solidaritas komunitas.
“Kita ini keluarga semua, ngga ada orang lain di sini,” dalih Rendi.
Sebelumnya diberitakan media ini para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pos Pembinaan Terpadu, Posyandu, serta Sekretaris Desa merasa diberhentikan karena tidak mendukung Kades pada pemilihan kepala desa tahun 2023.
Wakil ketua LPM, Leni Mustamu, menilai penggantian dilakukan tanpa musyawarah, menciptakan perpecahan di kampung berpenduduk 670 jiwa.
Leni menegaskan bahwa petinggi baru lebih memilih keluarga dekatnya. Temasuk istri Kades yang kini diangkat jadi bendahara Posyandu.
”Yang diangkat itu keluarga petinggi semua dan keegoisan dia itu, karena dia bilang itu kewenangan petinggi untuk mengangkat atau mengganti. Padahal kami ini dipilih oleh masyarakat, tetapi yang ini main tunjuk aja,” ungkap Leni Mustamu usai mediasi di kantor Desa Tondoh, Selasa (5/3/2024).
Baca berita terkait: Arogan, Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra, Berhentikan Pengurus Lembaga Kampung Secara Sepihak
Mantan Sekretaris Desa, Andi Nul Ermiyati, yang diganti sejak Januari 2024, bahkan memenangkan gugatan di tingkat banding. Meski putusan tersebut inkrah, Kades Rendi Saputra tidak melaksanakannya.
Ketua BPK Tondoh, Andre, menilai pemecatan cacat hukum dan menemukan manipulasi data. Dia mendesak pengembalian pengurus lama dan mengkritik keputusan petinggi yang tidak melibatkan musyawarah.
Akhirnya, di bawah tekanan, Kades memutuskan pemilihan ulang sesuai dengan keinginan pengurus lama. BPK akan mengagendakan pemilihan ulang dalam waktu dekat.
Paul/Red
Respon (2)