Kutai Barat, SudutBerita News | Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin memberikan keputusan menarik terkait gugatan mantan Sekertaris Desa Tondoh, Andi Nul Ermiyati, terhadap pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades Tondoh, Rendi Saputra. PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Andi Nul secara keseluruhan.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Kades Tondoh untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kampung Tondoh yang kontroversial dan menggantinya dengan SK yang sesuai. Hakim menilai adanya kesalahan administrasi serta pelanggaran mekanisme pergantian aparatur desa.
”Mengabulkan gugatan Pembanding/Semula Penggugat seluruhnya,” demikian salinan putusan PTUN Banjarmasin yang telah dibacakan dalam sidang putusan, 30 Januari 2024.
Baca berita terkait: Arogan, Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra, Berhentikan Pengurus Lembaga Kampung Secara Sepihak
Pentingnya peraturan dihormati, hakim PTUN menyoroti bahwa Kepala Desa harus meminta rekomendasi camat sebelum melakukan penggantian, sebuah langkah yang diabaikan oleh Petinggi Tondoh. Kesalahan penulisan dan dasar pengangkatan yang tidak sesuai dengan peraturan kampung menjadi faktor penentu dalam keputusan hakim.
Andi Nul Ermiyati, yang telah dinonaktifkan, menyambut gembira putusan ini dan menekankan pentingnya mengembalikan jabatannya dan hak-haknya.
“Yang paling penting dari keputusan itu adalah mengembalikan jabatan saya dan hak keuangan maupun administrasi saya sebagai juru tulis,” kata Andi kepada wartawan usai mediasi di Kantor Desa Tondoh, Selasa (5/3/2024).
Meski putusan telah dinyatakan inkrah, pelaksanaannya masih menemui hambatan.
“Karena putusan itu belum dieksekusi maka saya akan surati langsung ke bupati,” kata Andi Nul Ermiyati.
Baca Berita terkait:
Kontroversi di Tondoh, Kubar: Kades Tuding Pengurus Lama Yang Diberhentikan Lakukan Makar
Protes Warga Tondoh terhadap Kebijakan Kades yang Diduga Nepotisme
Kades Tondoh, Rendi Saputra, menolak memberikan komentar, tetapi dalam mediasi, dia berdalih bahwa pemberhentian Sekdes adalah kewenangan Petinggi.
“Ngga ada saya berhentikan karena SK nya kan habis. Kalau saya berhentikan misalnya dalam perjalanan di tengah tahun saya berhentikan itu baru bahasa memberhentikan. Ini kan sudah habis SK, makanya kembali lagi saya yang menentukan,” ujar Rendi.
Namun demikian, BPK Tondoh mendeteksi cacat hukum dalam keputusan tersebut, menyebutnya manipulasi data, dan menuntut pengembalian pengurus lama.
Andre, Ketua BPK Tondoh, menekankan pentingnya musyawarah dalam penggantian perangkat desa, menyalahkan keputusan sepihak yang diambil oleh Petinggi. Keputusan PTUN menjadi sorotan, memperlihatkan bahwa aturan dan musyawarah adalah pilar utama dalam pembentukan pemerintahan desa yang efektif.
“Ini akibat tidak ada musyawarahnya sehingga petinggi secara sepihak memberhentikan orang sesuka dia. Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kalau tidak sesuai dengan aturan. Musyawarah itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi di kampung,” tandasnya.
Paul,/Red
Respon (2)