Kutai Barat, SudutBerita News | Mantan Sekretaris Desa Tondoh, Andi Nul Ermiyati, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kades Tondoh, Rendi Saputra, ke Bupati Kubar setelah tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Hari ini saya sudah mengantar surat permohonan eksekusi langsung ke bupati dan Kabag hukum,” ujar Andi, Jumat (8/3/2024).
Berita terkait:
Putusan PTUN: Kades Tondoh Kutai Barat Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sekdes
Arogan, Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra, Berhentikan Pengurus Lembaga Kampung Secara Sepihak
Andi, yang kini menunggu tindak lanjut dari bupati, menegaskan bahwa putusan tersebut membatalkan pemberhentian Sekdes dan mengembalikan hak administrasi serta keuangan kepadanya.
Andi Nul Ermiyati mengungkapkan ketidakresponsifan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Camat Mook Manar Bulatn terhadap salinan putusan,
“Salinannya sudah saya kirimkan ke DPMK tetapi DPMK malah suruh ke camat Mook Manar Bulatn. Sampai sekarang camat juga belum merespon permohonan eksekusi yang saya ajukan itu,” katanya.
Situasi semakin rumit dengan bungkamnya Kasi Pemerintahan dari kecamatan Mook Manar Bulatn, Habel Obrin, yang mengklaim urusan pergantian aparatur desa sebagai “urusan rumah tangga kampung.”
“Maaf saya tidak bisa berkomentar karena ini urusan rumah tangga kampung. Kecuali soal aturan baru saya bicara, saya kan cuma diundang aja,” kata Habel yang turut hadir dalam mediasi di kantor kepala kampung Tondoh. Selasa 5/3/24
Berita terkait:
Kontroversi di Tondoh, Kubar: Kades Tuding Pengurus Lama Yang Diberhentikan Lakukan Makar
Protes Warga Tondoh terhadap Kebijakan Kades yang Diduga Nepotisme
Kades Tondoh sendiri menolak memberikan tanggapan, dengan alasan keputusan tersebut merupakan kewenangan petinggi desa. Sementara hakim menilai pemberhentian sepihak Kades Tondoh melanggar mekanisme pergantian aparatur desa.
Meskipun demikian, Andi Nul Ermiyati tetap bertekad untuk mendapatkan keadilan sesuai putusan pengadilan.
Sementara menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, masyarakat pun menjadi saksi ketidakpastian di Desa Tondoh, Kabupaten Kutai Barat, yang semakin terjerat dalam kontroversi pemilihan dan pemberhentian pejabat desa.
Sebelumnya diberitakan media ini Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin memberikan kemenangan kepada Andi Nul Ermiyati, mengabulkan gugatannya terhadap pemberhentian sepihak oleh Kades Tondoh.
Hakim memerintahkan pencabutan SK pemberhentian, mengaktifkan kembali Andi Nul sebagai Juru Tulis Kampung Tondoh, dan menilai cacat hukum serta pelanggaran mekanisme dalam proses tersebut.
Respon (1)