Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananMetroTNI/POLRI

Pengelola Karaoke Nagoya Metro, Lampung Ditangkap karena Mempekerjakan Gadis Dibawah Umur

52
×

Pengelola Karaoke Nagoya Metro, Lampung Ditangkap karena Mempekerjakan Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pekerjakan Gadis dibawah umur, H ditangkap Polisi di Kota Metro. Jumat 08/03/2024 (Foto: Istimewa)
Example 728x250
Metro Lampung, SudutBerita News | Seorang pria berusia 51 tahun, H, ditangkap oleh Polisi di Kota Metro pada Jumat (08/03/2024) karena mempekerjakan seorang gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu di rumah karaoke yang dikelolanya.

Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani S.IP, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi Penyakit Masyarakat menjelang bulan Ramadhan. Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H, menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke memicu penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan.

“Tersangka H kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu).” ucap Kasat Reskrim.

Tersangka H ditangkap di rumah karaoke Nagoya, Ganjar Agung, Metro Barat, setelah petugas menemukan seorang pemandu lagu berinisial FD (17) yang masih di bawah umur saat melakukan razia pada tanggal 06 Maret 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka H dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi peringatan penting terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan di sektor hiburan, serta menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan potensi eksploitasi anak.

Rilis/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250