Magetan, SudutBerita News | Polres Magetan tengah menyelidiki kasus penipuan pembelian mobil yang menimpa Dwi Agus Poerwanto (64) asal Surabaya. Setelah menerima surat pengaduan pada Sabtu (17/2/2024), Polres Magetan telah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) pada Rabu (6/3/2024).
Kasus ini semakin terungkap dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi mata, yaitu adik korban Dodik Kiswanto. Korban dan saksi memberikan keterangan terinci mulai dari membaca iklan, berkomunikasi dengan penipu, hingga mentransfer dan memberikan uang tunai untuk pembelian mobil.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, S.I.K, M.I.K., menyatakan komitmen untuk mendalami kasus ini dan menargetkan pengungkapan secepatnya.
Sebelumnya, Kanitreskrim Polres Magetan juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.
Korban, Dwi Agus, menjelaskan bahwa penipuan terjadi setelah membaca iklan penjualan mobil di Facebook.
“Saya menghubungi nomor iklan yang tercantum di iklan, dan ia mengaku bernama Rahmat. Saat komunikasi katanya mobil berada di Magetan,” terang Dwi Agus, Minggu (18/2/2024) lalu.
Kemudian, Agus danadiknya (Dodik) berangkat ke Magetan dan bertemu orang yang bernama Gusti dan mengecek kesesuaian surat menyurat mobil.
“Nomor mesin, rangka, BPKB dan STNK kita periksa dan cocok tidak ada masalah,” terang Dwi Agus, Minggu (18/2/2024) lalu.
Saat itu Dwi Agus dan adiknya bernama Dodik akan membayar ke Gusti, tapi dicegah oleh Gusti agar membayar melalui transfer ke Rahmat yang diakui sebagai saudara atau family.
“Sebelum transfer kita tanya berulang kali, Rahmat itu siapa dan dibilang Gusti adalah saudaranya, dan beberapa kali kita tanya apa aman transfer ke Rahmat, Gusti bilang aman, akhirnya saya transfer pembayaran Total Rp.94 juta. Dua kali transfer Rp.40 juta dan Rp.49 juta di nomor rekening 652247149 atas nama Karina Aulia Bank BCA Syariah, dan sisanya Rp.5 juta saya kasih tunai ke Gusti,” terang Dwi Agus.
Namun, setelah transfer dan kasih uang tunai, mobil hendak dibawa pulang tapi di cegah Gusti, karena uang belum masuk ke rekeningnya. Saat Rahmat di hubungi, telepon sudah tidak aktif. Terjadilah percekcokan dan akhirnya kedua belah pihak mendatangi Polres Magetan.
“Di Polres, di depan polisi, Gusti mengaku tidak kenal Rahmat, padahal ada saksi adik saya saat dia bilang berulang kali aman dan Rahmat adalah saudaranya,” terang Dwi Agus.
Dwi Agus juga menceritakan saat itu, setelah uang ditransfer dan uang tunai di kasihkan ke Gusti, dirinya membawa BPKB dan STNK mobil Ignis tersebut dan dibawa ke Polres, dan BPKB serta STNK tersebut diserahkan ke polisi.
“Saya titipkan BPKB dan STNK mobil Ignis ke polisi, dan uang Rp.5 juta dipegang Gusti dititipkan juga ke polisi,” terang Dwi Agus.
Adapun identitas penipu menggunakan nama Rahmat, yang diketahui memiliki KTP dengan alamat yang sesuai.
Investigasi media menemukan bahwa nomor rekening penipu terdaftar atas nama Karina Aulia di Bank BCA Syariah cabang Bintaro Jakarta.
Seorang pria inisial FR, yang membuat rekening tersebut mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menerima tawaran verifikasi menggunakan KTP Karina Aulia.
Polres Magetan berharap dapat segera mengungkap kasus ini, sementara korban berharap keadilan dapat terwujud dalam waktu sesingkat mungkin.
Redho/Red













