Surabaya, SudutBerita News | Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 terkait pelaksanaan ibadah dan tata tertib tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Panti Pijat, dan Bioskop selama bulan suci Ramadan tahun 2024.
Dalam SE ini, aturan ketat diberlakukan untuk memastikan keamanan selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Surabaya akan berkolaborasi dengan TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan suci hingga Hari Raya Idul Fitri.
Walikota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa selama Ramadan, tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, dan karaoke harus menutup kegiatan usahanya.
Larangan juga berlaku bagi rumah biliar (bola sodok) dan pemutaran film di bioskop di jam-jam tertentu.
Sementara untuk Panti pijat diwajibkan menutup, kecuali untuk layanan akupressuris, refleksi, dan pijat urat.
“Untuk Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” jelas Wali Kota Eri, Kamis (7/3/2024).
Aturan ketat juga mencakup larangan pemajangan, penjualan, dan penyajian minuman beralkohol selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 2024.
Selain itu, petasan dilarang dibuat, diedarkan, dijual, atau dinyalakan selama bulan suci ini untuk mencegah risiko ledakan atau kebakaran.
Walikota Eri Cahyadi mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap aturan, menjaga ketertiban umum, dan mempertahankan nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan. Bagi yang melanggar aturan SE ini, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan,”pungkas dia
Redho/Red
Respon (1)