Kutai Barat, SudutBerita News | Keputusan pengadilan telah memastikan keharusan mengembalikan Andi Nul Ermiyati pada jabatannya sebagai Sekdes Kampung Tondoh, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.
Pengacara, Sadam Kholiq, menegaskan bahwa SK Pemberhentian Andi Nul Hermiyari telah resmi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi PTUN Banjarmasin.
“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu sudah jelas, baik SK No 141 maupun 142 sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi PTUN Banjarmasin,” terang Sadam.saat dihubungi awak media. Sabtu, 9/3/24.
Pertimbangan hukum di pengadilan tinggi menyatakan bahwa kedua keputusan tersebut merugikan Andi Nul Ermiyati dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, Petinggi Kampung Tondoh harus mengembalikan jabatan Bu Andi Nul sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Baca berita terkait :
Arogan, Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra, Berhentikan Pengurus Lembaga Kampung Secara Sepihak
Kontroversi di Tondoh, Kubar: Kades Tuding Pengurus Lama Yang Diberhentikan Lakukan Makar
Sadam Kholiq menyoroti ketidaktaatan hukum oleh pejabat setempat, terutama Camat, dan menekankan perlunya kepatuhan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
“Camat harus tegas, ini sudah ada putusan berkekuatan hukum. Sebagai pejabat, harus taat hukum,” ujar Sadam.
Berdasarkan putusan pengadilan, pengacara berharap Kepala Desa Rendi memahami dan melaksanakan keputusan yang sudah inkrah. Jika tidak, Sadam Kholiq menyatakan kesiapannya untuk meminta pengadilan memanggil para pejabat terkait, bahkan memprosesnya ke Mendagri maupun Presiden.
“Saya akan naik terus ini, akan saya proses sampai ke presiden ke Mendagri. Saya sudah tekad membela Bu Andi Nul ini, sampai tidak dilaksanakan akan saya bawa terus sampai ke Mendagri,” tegas Sadam Kholiq.
Baca berita terkait :
Protes Warga Tondoh terhadap Kebijakan Kades yang Diduga Nepotisme
Putusan PTUN: Kades Tondoh Kutai Barat Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sekdes
Diketahui, Andi Nul Ermiyati telah dicopot secara sepihak oleh Kepala Desa Kampung dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Hal itu terjadi diduga karena yang bersangkutan tidak mendukung Kepala Desa Rendi Saputra saat pilihan kepala desa.
Sementara Camat Mook Manoor Bulatn, Pit Anugerah mengaku merespon hasil PTUN terkait pencopotan sepihak Sekdes Tondoh yang diajukan oleh Andi Inul Ermiyati.
Dalam konfirmasinya kepada awak media pada Sabtu (9/3/24), Camat menjelaskan bahwa rencananya mediasi akan dilakukan pada Rabu, 13 Maret.2024
“Kami ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Meski waktu terbatas karena kami memonitor 16 kampung, kami fokus pada masalah posyandu dalam mediasi. Tanggapan dari petinggi Tondoh belum merespon sepenuhnya, namun kami berharap hasil mediasi dapat membawa kejelasan terkait PTUN ini,” ujar Camat.
Pentingnya mediasi tersebut diakui Camat terkait rekomendasi ke petinggi terkait pengembalian perangkat yang diberhentikan.
“Jika petinggi tetap ngotot, kami perlu dasar untuk tindakan selanjutnya. Kami menghargai hasil PTUN yang dimenangkan oleh Bu Inul, dan kami akan merekomendasikan dengan dasar dari kampung untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Berita terkait :
Usai Diberhentikan Sepihak, Mantan Sekdes Laporkan Kades Tondoh ke Bupati Kubar
Pihak kecamatan berusaha menghindari masalah yang lebih besar dan menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan, namun tetap mempertimbangkan hasil hukum PTUN sebagai landasan tindakan selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan media ini Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin memberikan kemenangan kepada Andi Nul Ermiyati, mengabulkan gugatannya terhadap pemberhentian sepihak oleh Kades Tondoh.
Hakim memerintahkan pencabutan SK pemberhentian, mengaktifkan kembali Andi Nul sebagai Juru Tulis Kampung Tondoh, dan menilai cacat hukum serta pelanggaran mekanisme dalam proses tersebut.
Paul/Red
Respon (2)