Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Kutai BaratPemerintahan

Polemik Pemecatan Sepihak, Camat MMB Bakal Mediasi Petinggi dan Sekdes Tondoh. Sadam: Pejabat Harus Taat Hukum

46
×

Polemik Pemecatan Sepihak, Camat MMB Bakal Mediasi Petinggi dan Sekdes Tondoh. Sadam: Pejabat Harus Taat Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News |Camat Mook Manar Bulatn (MMB) kabupaten Kutai Barat, Pit Anugerah Arruan Pasilong, berencana memediasi kasus pemberhentian juru tulis di kampung Tondoh. Mediasi tersebut dijadwalkan pada Rabu, 13 Maret 2024, di kantor Camat MMB.

Materi mediasi berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yan membatalkan pemberhentian juru tulis kampung Tondoh, dengan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Camat MMB, Pit, menyatakan penghormatan terhadap putusan PT TUN dan berkomitmen mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sementara pengacara Andi Nul, Sadam Kholik, menegaskan bahwa mediasi tidak dapat membatalkan putusan hukum yang sudah final.

“kalau di situ (Red: mediasi) ternyata mau negosiasi, tidak. Yang jelas di situ kita sampaikan lagi ini loh kita kasih lihat di pa Camat, ini loh putusannya.  Ini yang mau kita minta dijalankan.” tegasnya. Sabtu, 9/3/24.

Berita terkait;

PTUN Memenangkan Gugatan Andi Nul Ermiyati, Tantangan Terkini Soal Uang Gaji

Putusan Pengadilan Menegaskan Kembalinya Andi Nul Ermiyati Sebagai Sekdes Kampung Tondoh

Usai Diberhentikan Sepihak, Mantan Sekdes Laporkan Kades Tondoh ke Bupati Kubar

Sadam menyoroti kewajiban taat hukum bagi pejabat pemerintah, terutama Petinggi Tondoh, dan menegaskan bahwa keputusan PT TUN Banjarmasin membatalkan dua Surat Keputusan kepala kampung Tondoh, yang dinilai cacat hukum.

“Pejabat harus taat hukum.” imbuh Sadam.

Pihak kecamatan berharap mediasi dapat membawa penyelesaian, sementara Sadam menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum sudah seharusnya dijalankan tanpa perlu campur tangan pihak lain.

Sebelumnya, Putusan PT TUN Banjarmasin Menyatakan Batal SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung

Berita terkait:

Putusan PTUN: Kades Tondoh Kutai Barat Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sekdes

Protes Warga Tondoh terhadap Kebijakan Kades yang Diduga Nepotisme

Kontroversi di Tondoh, Kubar: Kades Tuding Pengurus Lama Yang Diberhentikan Lakukan Makar

Dalam putusannya, PT TUN Banjarmasin Nomor: 96/B/2023/PT.TUN.BJM mengabulkan gugatan Pembanding/Semula Penggugat secara penuh. Surat Keputusan Kepala Kampung Tondoh Nomor 141/01/TDH-MMB/V/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung Tondoh di Kabupaten Kutai Barat, Tahun 2023, dinyatakan batal.

Lampiran atas nama Andi Nul Ermiyati dalam SK tersebut telah dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan Kepala Kampung Tondoh Nomor: 142/01/SK/TDH-MMB/V11/2023, tanggal 12 Juli 2023. Mahkamah memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK yang dinyatakan batal dan menggantinya dengan SK baru.

Berita terkait:

Arogan, Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra, Berhentikan Pengurus Lembaga Kampung Secara Sepihak

Tak hanya itu, PT TUN Banjarmasin juga memerintahkan Tergugat untuk mengaktifkan kembali Pembanding/Semula Penggugat sebagai Juru Tulis Kampung Tondoh. Selain itu, Tergugat diwajibkan memenuhi semua hak keuangan dan administrasi yang timbul dari jabatan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya memenangkan gugatan, PT TUN Banjarmasin juga menjatuhkan denda kepada Tergugat sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sebagai biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan. Keputusan ini memberikan keadilan kepada Pembanding/Semula Penggugat dan menegaskan kewajiban hukum Tergugat dalam memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Paul/Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250