Kutai Barat, SudutBerita News | Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memutuskan untuk tidak bisa menindaklanjuti laporan kecurangan yang diajukan oleh Anita Theresia, seorang caleg dari PDI-P. Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius, menyatakan bahwa laporan Anita tidak memenuhi unsur sesuai dengan isinya.
Lourensius menjelaskan, laporan Anita tidak bisa diproses.
“Laporannya tidak dapat kami tindak lanjuti dan kami kembalikan,” ujarnya. (Minggu 10/3/24) di ruang kerjanya.
Dia dengan tegas menegaskan bahwa laporan Anita tidak memenuhi kriteria yang dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Anita Theresia melaporkan adanya kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh rekan sesama partainya di dapil yang sama pada pemilu 2024 lalu. Namun, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur tersebut dalam laporan tersebut.
Menariknya, Lourensius juga menyampaikan bahwa masalah serupa sebaiknya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, memberikan dimensi politik yang menarik pada kasus ini.
Baca berita terkait: Caleg PDIP Kubar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Sesama Caleg PDIP
Sebelumnya, Anita melaporkan dugaan penggelembungan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu contohnya adalah di TPS 03 Kampung Muara Asa, di mana data C1 hasil menunjukkan ketidaksesuaian jumlah suara antara dua calon, memberikan warna serius terhadap tuduhan kecurangan.
Dampak dari tambahan suara tersebut membuat peringkat Anita turun menjadi peringkat empat, sementara lawannya naik menjadi peringkat tiga. Situasi ini dianggap merugikan Anita, khususnya dalam persaingan kursi DPRD Kubar di Dapil Kubar satu, di mana PDI-P sebelumnya berpeluang meraih tiga kursi.
Paul/Red
Respon (1)