Surabaya, Sudutberita News |- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya intensifkan langkah dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya selama bulan Ramadan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M Fikser, mengumumkan patroli rutin setelah tarawih serta mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran melalui Aplikasi WargaKu.
Fikser menyebut bahwa daerah rawan telah dipetakan, khususnya pada dini hari.
“Kami meminta bantuan warga Surabaya untuk melaporkan aktivitas yang melanggar SE, sehingga dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar Fikser, Senin (11/3/2024).
Laporan dari masyarakat diharapkan dapat memudahkan Satpol PP dalam memantau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Baca berita terkait: Walikota Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran: RHU, Panti Pijat, dan Bioskop Dibatasi Selama Ramadan
Fikser menekankan keterlibatan aktif warga sebagai bagian integral dalam menjaga ketentraman selama beribadah dan berpuasa.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menerbitkan SE yang berisi imbauan terkait pelaksanaan Ramadan hingga Lebaran. Imbauan tersebut meliputi pembagian takjil di masjid, ketertiban saat kegiatan membangunkan sahur, serta aturan terkait tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadan. Baik tutup total, maupun yang diijinkan buka dengan ketentuan pada jam-jam tertentu.
Pemkot Surabaya berharap dengan kolaborasi antara Satpol PP dan partisipasi aktif masyarakat, Ramadan di Surabaya dapat dilaksanakan dengan kenyamanan dan ketertiban yang maksimal.
(Redho/Red)