Kutai Barat, SudutBerita News | Polemik terkait pengangkatan kembali Sekretaris Desa (Sekdes) di Tondoh, kecamatan Mook Manar Bulatn, kabupaten Kutai Barat, terus berlanjut. Petinggi kampung setempat, Rendi Saputra, masih menunda-nunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang memerintahkan pengaktifan kembali mantan Sekdes, Andi Nul Ermiyati.
Meski mengaku menghormati putusan PT TUN, Rendi Saputra menyatakan masih menunggu arahan dari instansi di atasnya, termasuk bupati Kutai Barat, FX.Yapan.
“Karena saya dipilih masyarakat dan di-SK kan bupati, maka saya tidak bisa memutuskan sendiri. Jadi saya harus menunggu arahan dari atas,” kata Rendi usai mediasi di kantor camat MMB, Rabu (13/3/2024).
Baca berita terkait :
Pengacara Kades Tondoh Nilai Ada Salah Tafsir Putusan PTUN
Menurut Rendi, alasan utamanya adalah adanya perintah untuk mengembalikan hak keuangan dan administrasi kepada mantan Sekdes, yang membutuhkan pertimbangan dari pihak yang lebih tinggi.
Sementara mediasi yang difasilitasi oleh camat setempat belum menghasilkan keputusan, karena pemerintah kecamatan hanya merekomendasikan, bukan memerintahkan, pelaksanaan putusan PTUN kepada Petinggi Tondoh.
“Kalau kami memang minta harus laksanakan sesuai putusan PTUN itu, tapi kembali ke Petinggi yang melaksanakan karena petinggi itu yang membuat SK. Kami kecamatan ini hanya merekomendasi. Makanya kami kembalikan lagi permasalahan ini ke kampung,” ujar Pit.
Berita terkait:
PTUN Memenangkan Gugatan Andi Nul Ermiyati, Tantangan Terkini Soal Uang Gaji
Putusan Pengadilan Menegaskan Kembalinya Andi Nul Ermiyati Sebagai Sekdes Kampung Tondoh
Pit menilai polemik pemberhentian Sekdes dan sejumlah perangkat desa di kampung Tondoh itu terjadi akibat miskomunikasi. Dan ia menampik adanya konflik kepentingan antara Petinggi dengan pihaknya.
Andi Nul Ermiyati, mantan Sekdes, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses pelaksanaan putusan PTUN.
”Saya kecewa karena pak Petinggi selalu bilang pengangkatan dan pemberhentian itu wewenang dia tapi kenyataannya beliau selalu menunda-nunda dan koordinasi terus. Mau sampai kapan koordinasinya. Sedangkan perkara ini sudah hampir satu tahun,” katanya.
Berita terkait :
Usai Diberhentikan Sepihak, Mantan Sekdes Laporkan Kades Tondoh ke Bupati Kubar
Putusan PTUN: Kades Tondoh Kutai Barat Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sekdes
Meskipun demikian, dia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama jika diaktifkan kembali sebagai Sekdes, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Sepinus, Kabag Humas pemerintah kabupaten Kutai Barat menyarankan agar pertimbangan hukum dilakukan melalui DPMK, bukan langsung ke bupati.
Sedangkan di sisi lain, pengacara Kades Tondoh, Adam Kholiq, mengatakan bahwa putusan PTUN tidak otomatis membatalkan SK pemberhentian Sekdes
Berita terkait:
Protes Warga Tondoh terhadap Kebijakan Kades yang Diduga Nepotisme
Kontroversi di Tondoh, Kubar: Kades Tuding Pengurus Lama Yang Diberhentikan Lakukan Makar
Arogan, Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra, Berhentikan Pengurus Lembaga Kampung Secara Sepihak
Sebelumnya, Putusan PTUN menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekdes, serta menekankan pentingnya mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal ini menimbulkan polemik yang kini masih berlangsung di kampung Tondoh.
Meskipun demikian, harapan tetap terbuka untuk penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat di Tondoh.
Paul/Red
Respon (1)