Cibinong, SudutBerita News | Ironi menyelimuti masyarakat Kabupaten Bogor saat mereka gagal mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah setelah aturan baru membuat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) hanya tersedia bagi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang diberlakukan sejak 1 Desember 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2024 menuntut agar warga miskin terdaftar dalam DTKS sebelum bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Ini menjadi pukulan telak bagi keluarga seperti ibu Ocah dari Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, yang berjuang untuk mengatasi kejang-kejang anaknya.
Baca berita terkait
Bupati Bogor Diingatkan: Cabut Peraturan yang Bikin Rakyat Miskin Sengsara!
Pada hari Minggu (10/03/24), anak Ocah, Muhammad Aldo, harus dilarikan ke RSUD Leuwiliang Bogor karena kejang-kejang. Meskipun mereka memiliki BPJS Kesehatan, penerimaan bantuan (PBI), mereka ditolak karena belum terdaftar di DTKS. Meski pihak kelurahan/desa mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bantuan masih sulit diakses karena aturan baru yang membingungkan.
Kisah ini mencuatkan pertanyaan tentang keterlibatan dewan dalam pembuatan kebijakan tersebut. Menurut H. Teguh, anggota Dewan Komisi IV DPRD Bogor, mereka tidak dilibatkan atau diberi informasi mengenai peraturan tersebut.
Baca juga:
Memasuki Hari Ketiga Puasa, Harga Pangan Mulai Melonjak
Sosok “HL” diduga Hendra Lie Bos Mata Elang Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik
Ketidakpuasan juga terpancar dari Ketua DPC PWRI Bogor, Rohmat Selamat SH, M, Kn, yang menyatakan kebingungannya atas preferensi pemerintah kabupaten dalam memilih Jamkesda daripada memasukkan warga ke BPJS PBI.
“Sebagaiman amanat undang undang Pasal 28 H Undang Undang 1945 setiap orang berhak mendapatkan Lingkungan hidup yang baik dan Sehat serta berhak mendapatkan kesehatan. Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal,” ujar Rohmat.
Dalam pasal 4 UU nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM di bidang kesehatan, Pasal 7 UU Kesehatan Menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Sedangkan, Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah Bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bentuk upaya Negara dalam memberikan Pelayanan kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga:
Polres Kutai Barat Berhasil Mengungkap Kasus Penjambretan Emas yang Meresahkan
Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Ramadhan: Lapas Porong Gelar Penggeledahan Kamar Hunian
Menurut Rohmat, kebijakan ini bertentangan dengan hak kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kesehatan. Dia mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Bupati tersebut dan segera menerapkan Universal Health Coverage (UHC) agar semua warga mendapat jaminan kesehatan yang layak.
“Bilamana masyarakat kecil yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pelanggaran Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.” tandasnya.
Baca juga:
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 6 dari 10 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Rohmat juga mengatakan, Bupati Bogor agar segera mendorong Warga Kabupaten Bogor yang memiliki SKTM untuk segera dimasukkan ke program BPJS yang Gratis PBI atau lebih Urgensi Untuk segera dapat di llakukan ‘Universal Health Converge” (UHC) di wilayah Kabupaten Bogor agar Jaminan kesehatan mengcover seluruh warga.
Sepengetahuan Rohmat, sudah ada contoh UHC yang sudah dilakukan wilayah-wilayah di Jawa Barat lainnya dengan hanya menunjukkan KTP.
Dengan kasus seperti ini, masyarakat miskin di Kabupaten Bogor terus berjuang untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak, sementara aturan yang membingungkan dan kurangnya sosialisasi membuat mereka semakin terpinggirkan.
Paul/Red
Respon (3)