Jakarta, SudutBerita News | Dalam perkembangan terbaru, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa inisial “HL”, yang diduga merujuk kepada Hendra Lie alias Gojin Bos Mata Elang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana. Dia dijerat hukum terkait tayangan podcast YouTube “Kanal Anak Bangsa”.
Menurut Brigjen Trunoyudo, kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan berkelanjutan dengan beberapa saksi dan ahli yang telah diperiksa, dan akhirnya mencapai tahap penetapan tersangka terhadap Hendra Lie.
“Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024 lalu.
Baca berita terkait:
Sosok “HL” diduga Hendra Lie Bos Mata Elang Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik
Laporan yang diajukan mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Konflik antara Hendra Lie dan Fredie Tan yang telah berlangsung lama juga menjadi sorotan. Perselisihan ini mencakup persidangan perdata di mana perusahaan Hendra Lie, PT. Mata Elang International Stadium (MEIS), dihukum atas wanprestasi.
Berita terkait:
Serikat Pekerja Mandiri Twin Plaza Hotel Berunjuk Rasa
Dihimpun dari berbagai sumber, selain berkecimpung dalam dunia hiburan, Hendra Lie, yang dikenal dengan nama Gojin, juga memiliki beberapa bisnis lain, termasuk Twin Plaza Hotel di Jakarta Barat. Namun, hotel ini akhirnya tutup karena manajemen yang buruk, meninggalkan para karyawan dengan tunggakan gaji dan demo unjuk rasa.
Tak hanya itu, Hendra Lie juga memiliki proyek apartemen yang mangkrak dan diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun terakhir, merugikan negara miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan Amos, Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ)
“Para pengusaha ‘nakal’ memang tak pernah kapok memainkan pajak yang menjadi kewajibannya.” Ucap Amos ketika ditemui di kantornya di gedung KNPI Jakarta, pada Rabu (20/05/2020) silam.
Berita terkait:
Pengusaha Hendra Lie 3 Tahun Nunggak Pajak
Para pihak terkait, termasuk Dispenda dan Satpol PP DKI Jakarta, ditekan untuk mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha yang memainkan kewajiban pajak mereka, sebagai respons terhadap masalah serius ini.
Dengan tersangka kasus pidana dan kontroversi bisnisnya, Hendra Lie alias Gojin Bos Mata Elang menemukan dirinya berada dalam sorotan publik yang meningkat. Semua mata tertuju pada bagaimana kasus ini akan berkembang dan dampaknya terhadap dunia bisnis dan hukum di Indonesia.
Berita terkait:
Sebelumnya, diberitakan media ini Pengelola Ancol Beach City International Stadium, Fredie Tan melalui kuasa hukumnya, Dr.Suriyanto.SH.MH.Mkn, melaporkan HL yang diduga Hendra Lie ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada (17 Mei 2023) silam terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya dalam sebuah konten podcast di media sosial.
Paul/Red
Respon (2)