Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananLampung UtaraTNI/POLRI

Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Menggagalkan Aksi Curat Seorang Residivis

60
×

Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Menggagalkan Aksi Curat Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Lampung Utara, SudutBerota News | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan keberhasilannya dengan mengamankan seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). BS (28), warga Bojong Barat Kotabumi, harus kembali berurusan dengan hukum hanya dalam waktu tiga bulan setelah mendapat kebebasan.

Kasat Reskrim, Iptu Stef Bayoh, menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban, Ridwan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya saat memarkirkannya di halaman rumah sakit pada tanggal 5 Maret 2024.

“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah saudaranya. Meski pelaku mencoba melawan petugas, tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk mengamankannya,” ujar Iptu Bayoh.

Baca juga:

Pasar Murah di Depan Kediaman Khofifah: Solusi Sembako Terjangkau untuk Warga Surabaya

HL Diduga Hendra Lie Bos Mata Elang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Masalahnya

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang disimpan di rumah orang tua pelaku sebagai barang bukti. Pelaku sendiri merupakan residivis kasus Curas 365, yang menunjukkan keberhasilan polisi dalam menindak pelaku kriminal yang berulang kali melakukan tindak kejahatan.

Baca juga:

Arogansi Lurah Sidorame Timur Picu Kontroversi: Wartawan Daily Investigasi Jadi Korban

Curi HP Pencopet Dikepung Massa

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian Lampung Utara mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dhoni/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250