Scroll untuk baca artikel
Jawa TimurPemerintahan

Syarat Baru Jadi Calon Kepala Desa Tahun 2024: Lebih Ketat dan Transparan

60
×

Syarat Baru Jadi Calon Kepala Desa Tahun 2024: Lebih Ketat dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Example 728x250

Jawa Timur, SudutBerita News | Jabatan sebagai kepala desa bukanlah perkara mudah. Diperlukan integritas, pengalaman, dan visi yang kuat untuk memimpin dan mengelola suatu desa. Untuk mencapai itu, pada tahun 2024, terdapat sejumlah syarat baru yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.

Dari penghimpunan data, Pemerintah telah mengeluarkan persyaratan yang lebih ketat, dimulai dari batas usia hingga kualifikasi pendidikan minimal. Inilah beberapa syarat baru yang perlu diketahui oleh warga:

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

Kepala desa haruslah Warga Negara Indonesia yang sah, menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan lokal.

2. Batas Usia Minimal 25 Tahun:

Untuk mencalonkan diri, seseorang harus berusia minimal 25 tahun. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas kepemimpinan.

3. Dokumen Identitas yang Lengkap:

Calon harus menyediakan dokumen KTP yang sah dan keterangan domisili di desa tersebut, sebagai bukti bahwa mereka adalah penduduk asli dan telah berkontribusi dalam pembangunan desa.

4. Bebas Catatan Kriminal:

Tidak adanya catatan kriminal yang serius menjadi syarat mutlak, menunjukkan integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

5. Dukungan dari Penduduk Desa:

Calon harus mendapatkan dukungan mayoritas dari penduduk desa, yang terbukti melalui dukungan langsung dan tanda tangan pada formulir dukungan pencalonan.

6. Visi dan Rencana Pembangunan yang Jelas:

Kepala desa harus memiliki visi yang jelas dan rencana pembangunan yang konkret untuk mewujudkan visi tersebut, memberikan solusi atas masalah dan tantangan yang dihadapi oleh desa.

7. Menjalani Proses Seleksi dan Pemilihan:

Bersedia untuk menjalani proses seleksi dan pemilihan yang diatur oleh peraturan setempat, yang meliputi pengajuan dokumen, uji kelayakan, debat publik, dan pemilihan langsung oleh penduduk desa.

8. Kualifikasi Pendidikan Minimal.

Meskipun tidak menjadi syarat mutlak, memiliki kualifikasi pendidikan minimal seperti lulusan SMA/sederajat dianggap sebagai nilai tambah, karena dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan pemahaman terhadap isu-isu kompleks.

Dengan adanya syarat baru ini, diharapkan bahwa proses pemilihan kepala desa akan menjadi lebih transparan dan berintegritas, serta mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu memimpin desa ke arah yang lebih baik.

(hsn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250