Scroll untuk baca artikel
Kutai BaratPeristiwa

Warga Bentian Besar Melawan Eksploitasi Tambang Tanpa Kompensasi

132
×

Warga Bentian Besar Melawan Eksploitasi Tambang Tanpa Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Lokasi kawasan hutan di kampung Dilang Puti kecamatan Bentian Besar kabupaten Kutai Barat yang digusur oleh PT Tepian Indah Sukses (TIS). Lokasi tersebut memiliki ladang warga yang tergabung dalam kelompok tani Jaga La’ang kampung Dilang Putih. Foto: Budi Hermanto.

Kutai Barat, SudutBerita News – Warga di kampung Dilang Puti kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim, menjadi sorotan karena keberaniannya mempertahankan kawasan hutan dari eksploitasi tambang tanpa kompensasi yang dilakukan sejumlah perusahaan besar.

Wilayah Bentian Besar menjadi incaran beberapa perusahaan tambang batu bara, termasuk PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITMG), yang telah menguasai puluhan ribu hektare konsesi batu bara di daerah tersebut. Namun, ekspansi perusahaan ITM Grup melalui anak usahanya PT Trubaindo Coal Mining (TCM), Barito Ekatama (BEK) dan terbaru PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang diakuisisi sejak 2017. tidak lepas dari konflik dengan masyarakat setempat yang menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang digusur.

Rusli, salah seorang warga setempat, telah menuntut ganti rugi selama 20 tahun kepada PT Trubaindo Coal Mining (TCM), tetapi tuntutannya belum mendapat hasil. Masalahnya bahkan masuk dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI pada Juli 2023 lalu.

Baca berita terkait:

Warga Bentian Besar Tuntut Ganti Rugi Lahan dari PT TIS: Adu Domba Atas Hak Masyarakat

Meskipun Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, pertambangan di atas tanah yang izin pinjam pakainya tidak sesuai aturan bisa dikategorikan ilegal, namun masih tanpa hasil

“(Red: Meskipun) PT TCM sudah memberikan kontribusi tapi tidak serta merta yang menjadi hak warga negara ini diabaikan. Ini menjadi semakin carut-marut di industri batubara,” kata Nasyirul dalam rapat dengar pendapat dengan PT TCM, Pemkab Kubar dan Dirjen Minerba yang membahas tuntutan Rusli di ruang sidang DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (5/7/2023) silam.

Kasus serupa dialami Hamid dan keluarganya yang juga harus berjuang mati-matian mempertahankan ladang mereka yang digusur tanpa kompensasi.
Saat melakukan mediasi tetap belum menemukan titik temu dan akhirnya berujung dilaporkannya Hamid ke Polres Kutai Barat oleh manajemen PT.TCM-BEK.

Baca juga:
Gagal Mediasi dan Berbuntut Pelaporan TCM ke Polres, Terlapor Hamid : Saya Menuntut Hak Kelola Lahan

Terkait Penutupan PIT 8000, Polsek Bentian Besar Adakan Mediasi PT.TCM Dengan Hamid Cs

Kini, giliran 15 warga kampung Dilang Puti yang tergabung dalam kelompok tani Jaga La’ang mengalami nasib serupa. Mereka telah membuka lahan seluas 400 hektare untuk berladang sejak 2017, tetapi ladang-ladang mereka kini digusur oleh PT Tepian Indah Sukses (TIS) tanpa adanya kompensasi.

Ketegangan mencuat di tengah masyarakat setempat saat kelompok tani Jaga La’ang dihadapkan pada konflik dengan PT TIS terkait ganti rugi lahan. Sejak 2017, 400 hektare lahan telah dikelola untuk bertani, namun langkah PT TIS yang mulai menggusur lahan tanpa sosialisasi terlebih dahulu menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan petani.

Ketua kelompok tani, Budi Permanto, menyoroti kurangnya komunikasi dari perusahaan.

“Tidak ada sosialisasi, land clearing pertama pada tanggal 23 Desember 2023, saya sudah sampaikan agar tidak dilakukan sebelum tanam tumbuh kita diverifikasi. Tetapi yang terjadi, semua sudah digusur tanpa pertimbangan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Di tengah klaim perusahaan yang berada di wilayah hutan produksi, masyarakat tetap berpegang pada SK yang mereka miliki dari pemerintah setempat. Namun, hingga kini, upaya mediasi di tingkat kecamatan dan Polres belum membuahkan hasil yang memuaskan.

“Sudah beberapa kali mediasi, tapi belum ada pembayaran ganti rugi. Kami menuntut hak yang sudah rusak dan bahkan rumah kami hancur akibat penambangan ini,” lanjut Budi.

Dengan keresahan yang semakin meningkat, kelompok tani Jaga La’ang bersiap untuk tindakan lebih lanjut.

“Langkah awal kami akan melakukan penutupan sementara dan demonstrasi. Kami menolak merugi lebih lanjut dan menuntut tanggung jawab perusahaan,” tegas Budi, menggambarkan keputusan mendesak yang akan diambil oleh masyarakat setempat.

Sementara PT TIS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan protes yang dilayangkan oleh masyarakat, ketegangan di wilayah tersebut semakin memanas, dengan masyarakat menuntut keadilan dan kompensasi yang layak atas kerugian yang mereka alami.

Paul/Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250