Bogor, SudutBerita News – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, dengan tegas meminta Penjabat (Pj) Bupati Bogor untuk segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023. Perbup tersebut, tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, disoroti karena bisa membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.
“Saya minta Pj Bupati segera cabut Perbup ini. Ini sungguh menyengsarakan rakyat kecil yang tidak terdata secara baik oleh pemerintah,” tegas Ridwan Muhibi dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Bogor Pemkab dan Dinas Kesehatan Bogor. Selasa, 19/3/24.
Baca berita terkait:
Masyarakat Miskin Menjerit, Akses Kesehatan Terhambat oleh Birokrasi

Menurut Muhibi, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa Perbup tersebut tidak mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dia menyoroti bahwa poin-poin dalam Perbup dapat mengakibatkan mereka yang kurang mampu kehilangan hak mereka atas layanan kesehatan gratis, yang bisa berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Muhibi menekankan bahwa pendekatan yang lebih holistik dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat diperlukan untuk memastikan tidak ada yang terpinggirkan dari layanan kesehatan.
Baca juga:
Lembaga Adat Besar Kutai Barat Bertindak Tegas Menertibkan Truk Koridor
Pemkab Sidoarjo Buka Layanan Mudik Gratis 2024, Fasilitas Mudah dan Destinasi Menarik Tersedia!
Dia juga meminta agar proses pendaftaran untuk mendapatkan Jamkesda kembali dipermudah, dengan menggunakan cara yang lebih sederhana seperti melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat Desa.
“Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Bantuan Pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan, harus diatur dengan peraturan yang fleksibel tidak terikat,” tegas dia
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa pelayanan kepada rakyat harus menjadi prioritas, dan meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan konkret dalam menyikapi permintaannya. Dia mengingatkan bahwa Perbup tersebut sungguh menyengsarakan bagi rakyat kecil yang tidak terdata dengan baik oleh pemerintah.
Muhibi menegaskan pentingnya pelayanan kepada rakyat dengan cara yang mudah dan beradab, serta meminta agar kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil dan rentan harus diprioritaskan.
“Kita harus prioritaskan pelayanan kepada rakyat dengan cara mudah dan beradab karena banyak warga yang tak dapat haknya,” pungkas Ridwan Muhibi.
Baca juga:
Warga Bentian Besar Melawan Eksploitasi Tambang Tanpa Kompensasi
Mendagri Tito Beberkan Alasan Cianjur Masuk Aglomerasi Jabodetabekjur
Senada, Teguh W anggota DPRD kabupaten Bogor fraksi PKS membenarkan Komisi IV DPRD Bogo telah melakukan rapat koordinasi dan menegaskan agar Pj Bupati menangguhkan pelaksanaan Perbub yang telah menjadi polemik tersebut.
“Kita minta (penundaan Perbub 60,/2023) secepatnya di tangguhkan, semoga betul-betul terealisasi.” ucapnya singkat.
Sementara itu secara terpisah, Ketua Umum Benteng Pajajaran, Doelsamson, juga memberikan tanggapannya dengan keras terhadap Perbup tersebut. Ia menegaskan bahwa Perbup tersebut tidak berpihak kepada masyarakat Bogor, melainkan mempersulit mereka. Doelsamson menyoroti bahwa kebijakan semena-mena tersebut seharusnya bertujuan untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit mereka.
Baca juga:
Ridwan Kamil: IKN Harus Jadi Kota Yang Layak Huni dan Manusiawi
Dalam tanggapannya, Doelsamson juga menyoroti asal usul Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, yang bukan merupakan orang asli Bogor. Ia menekankan pentingnya perwakilan yang peka terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu bukan orang Bogor, dia Pendatang, dia harus berpihak kepada masyarakat Bogor. Pengesahan perbup nomor 60 tahun 2023 mencederai masyarakat Bogor. Masyarakat miskin di kabupaten Bogor dibIkin susah dengan perbub itu.” tandas Doelsamson.
Dia mengajak LSM dan Media kritis merespon masalah ini, dan mengucapkan terimakasih kepada media yang terus memberitakan, secara khusus kepada Ketua PWRI Bogor Rsya, Rohmat Selamat.
Tuntutan untuk pencabutan Perbup 60 Tahun 2023 semakin menguat dengan adanya suara-suara yang menyoroti dampak negatifnya terhadap kesejahteraan masyarakat kecil di Kabupaten Bogor. Hal ini menandakan perlunya respons cepat dan konkret dari pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga.
Paul/Red
Respon (2)