Kutai Barat, SudutBerita News | Sebuah aksi menarik dan bertanggung jawab dilakukan oleh Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di Provinsi Kalimantan Timur. Malam ini, belasan anggota ormas adat melakukan penyetopan terhadap truk angkutan batu bara yang diduga mengangkut batubara dari tambang ilegal (Red: sering disebut tambang Koridor) yang melintas di jalan umum, tepatnya di kawasan Mencimai, kelurahan Barong Tongkok. Senin (18/3/2024) malam.
Dalam aksinya, anggota LAB menghentikan truk dengan plat nomor luar Kutai Barat (KT-Kubar), namun tidak menahan serta menanyakan izin trayek di wilayah Kutai Barat kepada para supir. Mereka meminta supir yang belum melapor ke lembaga adat untuk segera mendaftarkan kendaraannya di sekretariat LAB.
Baca juga:
Berbagi Takjil di Jalan Gajah Mada: Polres Kutai Barat Sapa Pengendara dengan Pesan Kehati-hatian
Koordinator lapangan LAB Kubar, Rizki, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara lembaga adat dan pengusaha angkutan batu bara dalam rapat pada tanggal 13 Maret lalu. Tindakan ini juga sudah dilaporkan kepada pihak berwenang seperti bupati Kubar, Polres, dan Kodim 0912 Kubar.
“Ini sudah kesepakatan bersama dari pihak Dandim, Kapolres dan surat kita tembuskan sampai ke Kejaksaan, DPRD dan Bupati,” katanya.
Rizki menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan akibat angkutan batu bara di jalan umum. Bahkan, data sementara menunjukkan adanya lebih dari 700 truk koridor yang beroperasi di jalan umum sepanjang hari.
“Supaya di jalan umum ini jangan sampai terlalu full rit dan padat, karena laporan masyarakat ke kita di lembaga adat bahwa masyarakat tidak bisa pakai jalan ini karena penuh dengan mobil koridor. Makanya kita dari lembaga adat kabupaten ikut menertibkan,” imbuh Rizki.
Baca juga:
Warga Bentian Besar Melawan Eksploitasi Tambang Tanpa Kompensasi
Meskipun demikian, lembaga adat memberikan toleransi kepada truk non-KT-Kubar yang dimiliki oleh masyarakat Kubar. Namun, mereka akan memberikan surat dan stiker sebagai tanda pendaftaran kendaraan di lembaga adat.
“Yang betul-betul orang luar kita stop total tidak boleh beroperasi di Kubar. Tetapi nanti kita dari lembaga adat ada jalan keluar yaitu kita kasih surat, terus dipasang stiker di mobil bahwa ini sudah terdaftar di lembaga adat untuk mobil yang pelat dari luar Kubar,” terang Rizki.
Rizki mengaku, pihaknya memang tidak berwenang menetapkan kendaraan umum di jalan raya. Termasuk menghentikan tambang ilegal. Namun mereka tidak ingin masyarakat lokal jadi penonton di tanah sendiri.
”Kalau koridor ini dikatakan tidak resmi ya memang tidak resmi, tetapi kita tidak berani stop koridor, kita tidak ada hak. Cuma kita membantu biar masyarakat Kubar bisa ikut berusaha,” ujarnya.
Baca juga:
Masyarakat Miskin Menjerit, Akses Kesehatan Terhambat oleh Birokrasi
Curi HP Pencopet Dikepung Massa
Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Ramadhan: Lapas Porong Gelar Penggeledahan Kamar Hunian
Penertiban ini menjadi ironi karena dinas perhubungan dan kepolisian, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan kendaraan umum, terkesan tidak berbuat apa-apa. Bahkan, angkutan batu bara kerap melintasi kantor pemerintah termasuk depan kantor Polres Kubar tanpa pernah ada penertiban.
Sebelumnya, sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan pengawasan dan keamanan transportasi batubara, LAB Kabupaten Kutai Barat menggelar rapat tertutup yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Adat Besar Kubar, Manar Dimansyah, membahas sistem pengangkutan serta waktu melintas truk batubara di kantor LAB Kubar pada Rabu (13/3/2024).
Baca juga:
Polres Kutai Barat Berhasil Mengungkap Kasus Penjambretan Emas yang Meresahkan
Rapat ini telah menyepakati beberapa hal, termasuk larangan bagi truk dengan plat nomor luar Kutai Barat untuk mengangkut batubara melintas di jalan poros.
Beberapa kesepakatan penting yang telah dihasilkan dari rapat tersebut, yakni:
1. Truk dengan nomor polisi luar Kutai Barat tidak diizinkan untuk mengangkut batubara melintas jalan poros.
2. Waktu melintas truk pengangkut batubara dibatasi mulai pukul 18.30 WITA hingga pukul 06.30 WITA dengan muatan maksimum 10 ton.
3. Para pengusaha diharapkan untuk berpartisipasi dalam perbaikan jalan secara bersama-sama di setiap titik kerusakan jalan poros.
4. LAB beserta perangkatnya dan masyarakat adat akan melakukan pengawasan terhadap pengangkutan batubara di jalan poros.
5. Tindakan tegas berupa sanksi adat akan diberlakukan bagi siapapun yang melanggar ketentuan di atas.
Keputusan ini menegaskan komitmen LAB Kubar dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat, sambil tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi yang terkait dengan pengangkutan batubara.
Paul,/Red
Tapi mungkin lebih bagus lagi panggil pengusahanya karena bukannya apa kalo dari pengusahanya saja nakal dan tidak mengindahkn jadwal yang telah ditentukan mereka para driver pun tidak tahu menahu karena ibarat mereka driver ini hanya sebagai kurir yang harus mengantarkan batu tersebut, terlebih mungkin bisa di tertibkan juga untuk daerah tering ini masih ada saja beberapa truck yang beroperasi tidak pada jadwal yang telah ditentukan
Kasian truk2 angkutan lokal …kalah dengan truk luar daerah….ini sangat berdampak sekali ke pendapatan..atau yg masih kredit😭😭😭😭