Kutai Barat, SudutBerita News | Lembaga Adat Besar (LAB) kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengancam akan memberlakukan sanksi adat bagi truk koridor yang beroperasi di siang hari. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk batu bara yang berlebihan.
Menurut Manar Dimansyah, kepala LAB Kubar, dalam pertemuan dengan pengusaha angkutan batu bara pada 13 Maret lalu, disepakati lima poin untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah pembatasan waktu operasi truk batu bara hanya pada malam hari, mulai pukul 18.30 sampai pukul 06.30 Wita, dengan batasan muatan maksimum 10 ton.
“Para pengusaha akan membantu melakukan perbaikan jalan secara bersama-sama di setiap titik kerusakan jalan poros,” tambahnya.
Berita terkait :
Lembaga Adat Besar Kutai Barat Bertindak Tegas Menertibkan Truk Koridor
LAB dan masyarakat adat juga akan melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara di jalan poros, dengan ancaman denda adat bagi pelanggar. Meskipun tidak memiliki kewenangan resmi, lembaga adat turun tangan menertibkan truk koridor karena adanya banyak keluhan masyarakat terhadap gangguan dan kerusakan yang ditimbulkan.
Koordinator lapangan LAB Kubar, Rizki, menyebutkan bahwa meski tidak memiliki kewenangan penuh, kegiatan penertiban sudah dilaporkan kepada aparat keamanan dan Pemkab Kubar. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dandim, Kapolres, Kejaksaan, DPRD, dan bupati, upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari lalu lintas truk batu bara di wilayah tersebut.
Baca juga;
Bupati Bojonegoro Ajak Kepala Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Dana Desa
Melalui PP 96/2021, Bahlil Sebut RI Bisa Kuasai Saham Freeport 61 Persen
Rizki juga menegaskan bahwa lembaga adat akan memberi toleransi kepada truk-truk non-KT Kubar yang dimiliki oleh masyarakat lokal, namun truk-truk dari luar Kubar akan dilarang beroperasi secara total. Hanya saja, Rizki kemudian menambahkan nanti dari lembaga adat ada jalan keluar memberikan surat serta memasang stiker truk-truk koridor Non Kubar sebagai tanda sudah terdaftar di lembaga adat.
“Yang betul-betul orang luar kita stop total tidak boleh beroperasi di Kubar. Tetapi nanti kita dari lembaga adat ada jalan keluar yaitu kita kasi surat, terus dipasang stiker di mobil bahwa ini sudah terdaftar di lembaga adat untuk mobil yang pelat dari luar Kubar,” terangnya.. Senin 18/3/24 malam.
Baca juga:
Kapolres Lampung Utara Menunjukkan Kepeduliannya dengan Mengunjungi Korban Curas
Meskipun tidak memiliki wewenang untuk menertibkan kendaraan umum di jalan raya atau menghentikan tambang ilegal, LAB Kubar ingin memastikan bahwa masyarakat lokal tidak menjadi penonton di tanah sendiri.
“Kita tidak ada hak. Cuma kita membantu biar masyarakat Kubar bisa ikut berusaha,” tutup Rizki.
Terlepas dari hak dan kewenangan, dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta infrastruktur wilayah Kutai Barat.
Red.
Respon (5)