Kutai Barat, SudutBerita News | Polsek Jempang berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Kampung Muara Tae dengan menangkap seorang tersangka pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024. Tersangka yang bernama DDS (19 tahun) ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Gg. Batang Alur Camp Baru.
“Tersangka yang bernama DDS (19 tahun) berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut,” kata IPTU Sunarto.
Baca juga:
Maknai Keberkahan Bulan Ramadan, Sat Polairud Kutai Barat Bagikan Ratusan Takjil di Pelabuhan
Kapolsek Jempang, IPTU Sunarto, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Polsek Jempang yang melakukan penyelidikan intensif. Saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar Camp Baru Kampung Muara Tae, mereka melihat DDS melakukan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Gang Batang Alur Camp Baru, sehingga segera dilakukan penangkapan.

Bava juga:
Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Dipromosikan ke Unit Pusat
DDS berusaha melarikan diri dan bahkan mencoba melukai petugas dengan badik, tetapi upayanya berhasil digagalkan. Hasil penggeledahan terhadap DDS menghasilkan barang bukti berupa 18 poket narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip, HP Samsung Galaxy A03s, dan sepeda motor Yamaha VIXION.
DDS mengakui kepemilikan narkotika tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Paul/Red.