Kutai Barat, SudutBerita News | Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat pada Kamis malam tanggal 21 Maret 2024, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok. Dua tersangka dengan inisial R.T.S. dan J. berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Wawan Gunawan, S.H., polisi berhasil menyita 40 poket narkotika jenis shabu-shabu.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 40 poket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 6,7 gram.” ujar Kasat Resnarkoba.
Baca juga:
SMP Taruna Jaya 1 Surabaya Mengisi Program Cuti dengan Kunjungan Rumah dan Bukber
Warga Bentian Besar Tuntut Ganti Rugi Lahan dari PT TIS: Adu Domba Atas Hak Masyarakat

Selain itu, Wawan Gunawan mengatakan, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk sebuah bekas bungkus makanan ringan warna hijau dan sebuah HP merk INFINIX.
Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima oleh polisi tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat kedua tersangka sedang berhenti di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Barang bukti dan narkotika tersebut kemudian ditemukan bersama tersangka R.T.S.
Baca juga:
Walikota Eri Cahyadi Mendorong Kolaborasi Melalui Rapat Evaluasi ASN Setiap Pekan
Polres Gresik Meluncurkan Bantuan Selimut untuk Korban Banjir di Jawa Tengah
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di daerah tersebut.
Paul/Red
Sumber: Humas Polres Kutai BaratÂ
Respon (1)