Surabaya, SudutBerita News | Dalam upaya menjaga kehormatan bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam di kota ini. Pada Jumat malam, 22 Maret 2024, Satpol PP Surabaya melakukan inspeksi mendadak di sembilan lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota.
Baca juga:
Komisioner KPU Kutai Barat Periode 2024-2029 Telah Terpilih
Wali Kota Surabaya Meminta Hitung Ulang Struktur Bangunan Pasca Gempa 6.5
Hasilnya, dari sembilan lokasi yang diperiksa, Satpol PP Surabaya menemukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol (MIHOL) kepada pengunjungnya.
“Kami menemukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkap Fikser.
Atas pelanggaran ini, Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait segera mengambil tindakan dengan memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut. Barang bukti berupa minuman beralkohol dan gelas sisa milik pengunjung pun diamankan.
Baca juga:
Warga Bentian Besar Tuntut Ganti Rugi Lahan dari PT TIS: Adu Domba Atas Hak Masyarakat
Rohmat Selamat Bentuk Bogor Ready Relawan Rencang Dukung DEDIE RACHIM Sebagai Calon Walikota Bogor
Fikser menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Tindakan ini diambil demi menjaga kondusifitas dan kekhidmatan ibadah umat Islam selama bulan Ramadan, serta sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum.
Redho/Red
Respon (2)