Kutai Barat, SudutBerita News | Ketegangan hukum di Kampung Tondoh Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kutai Barat (Kubar), semakin meruncing. Kades Rendi Saputra, tampaknya lebih memilih mendengarkan nasihat dari pengacaranya daripada arahan langsung dari otoritas terkait,ulai Camatookanaar Bulatn (MMB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), termasuk Bupati Kubar FX.Yapan.
Meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pengangkatan kembali Andi Nul Ermiyati sebagai juru tulis kampung sudah final, Kades Rendi Saputra masih bersikukuh menolak melaksanakan keputusan tersebut.
Berita terkait :
Menurut kepala DPMK Kubar, Erick Victory, pihaknya telah berulang kali menyarankan Kades Tondoh untuk mematuhi putusan PTUN, namun upaya tersebut terus diabaikan.
“Kami sudah ke Tondoh untuk menanyakan putusan banding itu, karena sudah clear kami minta itu dilaksanakan tapi karena beliau dengan pengacaranya mau ajukan PK ya kita persilakan saja,” kata kepala DPMK Kubar, Erick Victory kepada awak media, Jumat 22/3/24.
Sikap Kades Tondoh dinilai inkonsisten dengan pernyataannya sendiri. Pada mediasi di kantor camat MMB pada 13 Maret lalu, Kades tersebut menyatakan akan mengikuti arahan DPMK dan bupati Kabupaten Kubar.
Namun, belakangan, sikapnya berubah di mana dia lebih mendengarkan pengacaranya daripada arahan dari pihak berwenang yang diwakili melalui camat, DPMK, maupun Inspektorat.
Baca juga:
PTUN Memenangkan Gugatan Andi Nul Ermiyati, Tantangan Terkini Soal Uang Gaji
Putusan Pengadilan Menegaskan Kembalinya Andi Nul Ermiyati Sebagai Sekdes Kampung Tondoh
Usai Diberhentikan Sepihak, Mantan Sekdes Laporkan Kades Tondoh ke Bupati Kubar
Pengacara mantan Sekdes Tondoh, Sadam Kholik, mengklaim bahwa Kades Tondoh dan pengacaranya tidak memahami aturan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus hukum perdata, terutama terkait keputusan pejabat daerah.
Menurut Sadam, sebelum mengajukan PK, seharusnya Kades Tondoh melakukan kasasi, karena PK dianggap sebagai upaya hukum luar biasa. Namun, Kades Tondoh tidak melangkah ke arah itu sejak putusan dibacakan. Sayangnya, upaya kasasi pun diprediksi akan ditolak karena adanya pembatasan dalam pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, pembatasan kasasi tersebut diatur dalam undang-undang dengan tujuan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan kasasi ke MA, serta untuk menciptakan proses peradilan yang cepat dan berbiaya murah. Dengan demikian, PK tidak akan bisa dilakukan oleh Kades Tondoh dalam konteks kasusnya.
“Sebenarnya perkara yang berkaitan dengan SK Petinggi Tondoh, itu ada pembatasan. Memang tidak bisa diajukan kasasi karena berlakunya hanya di daerah tertentu, di daerah itu saja,” terang Sadam.
Baca juga :
Putusan PTUN: Kades Tondoh Kutai Barat Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sekdes
Protes Warga Tondoh terhadap Kebijakan Kades yang Diduga Nepotisme
Disamping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah melarang badan atau pejabat tata usaha negara mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini diambil setelah sidang uji materi Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Rahmawati Salam.
Sadam menyebut, sikap Kades Tondoh ini tidak hanya berkaitan dengan masalah hukum, namun juga menyoroti dampaknya terhadap penyelesaian perkaranya yang berlarut-larut, yang berpotensi pada tertundanya eksekusi atau pelaksanaan putusan yang berpotensi pada pengingkaran keadilan. Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk memahami aturan hukum dengan baik dan bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Kontroversi di Tondoh, Kubar: Kades Tuding Pengurus Lama Yang Diberhentikan Lakukan Makar
Arogan, Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra, Berhentikan Pengurus Lembaga Kampung Secara Sepihak
Sementara itu, dengan penyelesaian hukum yang berlarut-larut, Sadam Kholik menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah kunci, terutama bagi seorang pejabat.
“Sekalipun mereka mengajukan PK, itu tidak menggugurkan atau tidak menghalangi proses pelaksanaan putusan yang sudah inkrah. Artinya putusan yang sudah inkrah itu harus dilaksanakan, sebelum ada putusan baru yang bisa membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini,” tandas Sadam.
Dalam putusan PTUN, hakim telah memerintahkan Kades Tondoh untuk mengaktifkan kembali Andi Nul Ermiyati sebagai juru tulis kampung, namun sikap Kades yang enggan melaksanakan putusan ini dinilai oleh pengacara mantan Sekdes sebagai tindakan yang tidak sah dan inkonsisten dengan prinsip hukum.
Dengan situasi yang semakin tegang, pertanyaan pun muncul: akan kemana arah kasus ini dan bagaimana putusan hukum akan dilaksanakan? Waktunya Kades Tondoh untuk memutuskan, apakah akan mematuhi hukum atau terus menentangnya.
Paul/Red
Respon (4)