BOGOR, SUDUTBERITANEWS.COM – Tim gabungan yang ditugaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk melakukan investigasi mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung di Kedung Halang, telah membuahkan hasil.
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3/2024) pagi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Bogor.
Dari hasil investigasi Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD, Kecamatan Bogor Utara serta pihak Kelurahan.
Namun demikian juga ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, pada Minggu (24/3/2024).
Tak disangka, jadi di situ hanya gudang transit saja namun produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, nampak dibibir Ciliwung tersebut atau di wilayah Kedunghalang, terlihat bantaran kali.
“Tak hanya itu dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat tersebut di jelaskan, tempat itu hanya di gunakan untuk tempat pengetesan saja, “kata dia
Meski begitu jika bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual nya begitu.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Bidang atau Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
Maka adanya temuan gudang transit tempat penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa terjadi di aliran Sungai Ciliwung tersebut, kini di perkuat dengan telah di temukan nya sejumlah tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang pernah ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam lalu setelah adanya busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Kini tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel yang ada di gudang transit tersebut, kemudian di lanjutkan pemanggilan melalui surat, pemberian surat panggilan yang di sampaikan oleh Satpol PP Kota Bogor.
Kini sampel sudah diambil oleh LH atau petugas Lingkungan Hidup yang telah memiliki kompeten di bidang itu, “ujarnya. Selanjutnya Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan tersebut untuk segera di proses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil, “katanya
Untuk itu, maka jika mereka terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).
Adapun sanksi yang di terima biasanya berupa, denda atau penghentian kegiatan usaha bahkan sampai pada penyegelan dan pembongkaran tempat kegiatan usaha.
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun atau B3, maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH yang di tuangkan pada Pasal 104 UU PPLH, di sebutkan :
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar”.
“Tak hanya itu, kini di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor atau Kadis, Denni Wismanto juga mengatakan, sebelum pihaknya sudah mengambil sampel yang di perlukan untuk uji laboratorium, “pungkasnya
“Selanjutnya ditambahkan untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab terlebih duhulu. Dan hasilnya pun sampai 2 minggu kedepan, “imbuh nya. [wm]