Surabaya, SudutBerita News | Dalam upaya memastikan semua pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan adil, Pemerintah Kota Surabaya telah membuka Posko Pengaduan THR. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko ini melayani dua pihak, yakni perusahaan yang telah memberikan THR dan para pekerja yang belum atau tidak menerima THR.
“Perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui link atau scan barcode yang tersedia di posko THR, atau melalui nomor hotline yang telah disediakan, yaitu 0882000667287,” ujar Zaini.
Baca juga:
10 Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah Saat Waktu Sahur di Bungo
Kuasa Hukum Bunda NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair
Namun demikian, Zaini menegaskan bahwa pekerja yang melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Hal ini penting untuk memastikan validitas laporan dan menghindari tuntutan balik dari perusahaan.
“Tahun lalu, Disperinaker Surabaya menerima 32 pengaduan terkait THR. 29 di antaranya diselesaikan, sementara tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena kasusnya berbeda, misalnya kontrak sudah habis atau perusahaan berada di luar Surabaya,” tambahnya.
Untuk itu, Disperinaker akan melakukan konfirmasi untuk memverifikasi hubungan kerja antara pelapor dan perusahaan terlapor. Setelah menerima pengaduan, pihaknya akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan harapan menemukan solusi yang memuaskan.
Baca juga:
Gempa Bumi Melanda Sangkapura, Gresik: Polres Gresik dan TNI Bersatu dalam Penanggulangan Bencana
Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan: Polres Lampung Utara Gelar Patroli Gabungan
Selain itu, Zaini juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu, sesuai anjuran pemerintah pusat. “Kami telah mensosialisasikan hal ini kepada pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak banyak pengaduan terkait THR karena perekonomian sudah membaik dan sosialisasi tentang THR telah dilakukan,” katanya.
Pengaduan THR biasanya meningkat menjelang Idul Fitri, namun Zaini optimis bahwa semua perusahaan di Kota Surabaya akan memberikan THR tepat waktu. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masalah terkait THR dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak terkait.
Redho/Red
Respon (2)