Medan, SudutBerita News | Dalam menghadapi gelombang pemberitaan yang mengarah negatif terkait perseteruan antara AF dan Bunda NW, Rony Lesmana, S.H., kuasa hukum Bunda NW, mengangkat suara menuntut media untuk lebih adil dalam menyajikan informasi.
Menurut Rony Lesmana, tudingan terhadap kliennya yang menyebutkan Bunda NW terlibat dalam penipuan sangat tidak berdasar. Sebaliknya, Bunda NW justru menjadi korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Hal ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/3/24) lalu.
“Klien kami tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana dituduhkan AF alias MN. Justru klien kami yang ditipu dia sebesar Rp 2,3 milyar,” ujarnya saat dimintai tanggapannya soal laporan tersebut.
Baca juga:
Gempa Bumi Melanda Sangkapura, Gresik: Polres Gresik dan TNI Bersatu dalam Penanggulangan Bencana
Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan: Polres Lampung Utara Gelar Patroli Gabungan
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP Pujakesuma itu mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan AF ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi No: LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Januari 2024 dengan bukti yang cukup kuat, dan saksi-saksi yang mendukung.
Lebih lanjut, Rony menjelaskan bahwa Bunda NW justru menerima tawaran dari AF untuk berinvestasi dalam kilang padiilik AF dengan iming-iming bagi hasil. Namun, hingga kini, hasil investasi tersebut belum juga diterima, sehingga klien merasa perlu untuk melaporkan AF atas dugaan penipuan.
“Dari keterangan klien kami, AF memberikan iming-iming kepada klien kami bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien kami untuk meminjamkannya uang sebesar Rp 1,3 Milyar sebagai modal usaha,” ucap Rony.
Selanjutnya, AF kembali meminjam dana sebesar Rp 800.000.000, dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Senin (18/9/2023) lalu.
Kemudian, Rabu (4/10/2023), AF kembali meminjam dana dengan alasan investasi kepada klien kami sebesar Rp 130.000.000.
“Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang yang dijanjikan oleh saudara AF. Beliau hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan, sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial yang memang kerap dilakukan melalui Yayasannya,” ujar Rony.
Baca juga :
Komisioner KPU Kutai Barat Periode 2024-2029 Telah Terpilih
Giat Bagi Takjil Bank Syariah Annisa Mukti Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF kepada kliennya, Rony menegaskan bahwa uang tersebut merupakan cicilan pembayaran pinjaman AF.
“Kalau dia bilang bukti transfer itu sebagai barang bukti, jelas itu keliru. Uang yang ditransfer itu adalah cicilan pembayaran dari pinjaman AF. Jumlahnya juga relatif kecil ” terangnya.
Ditambahkan oleh Rony, tuduhan bahwa Bunda NW bisa memasukkan orang menjadiTaruna Akpol dengan modus penipuan dengan membayar sejumlah uang sangat tidak masuk akal mengingat kontribusi besar yang telah diberikan oleh Bunda NW kepada masyarakat, terutama dalam bidang sosial.
Dia juga menyoroti perlunya pihak kepolisian untuk bertindak lebih objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.
Meskipun demikian, Rony Lesmana tetap percaya bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan adil. Dia juga menegaskan bahwa semua transaksi keuangan antara kliennya dan AF telah didukung oleh bukti yang sah.
Baca juga:
Warga Bentian Besar Tuntut Ganti Rugi Lahan dari PT TIS: Adu Domba Atas Hak Masyarakat
Di sisi lain, Rony juga menyayangkan upaya AF untuk menciptakan opini negatif terhadap Bunda NW dengan melaporkannya ke pihak berwenang. Hal ini, menurutnya, merupakan upaya untuk menutupi dugaan keterlibatan AF dalam kasus investasi bodong atau penipuan.
Tak hanya itu, Rony juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum (Somasi) terhadap media-media yang menyajikan berita tidak berimbang dan merugikan kliennya tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap reputasi dan integritas Bunda NW.
Rony mengaku, Ketua Umum DPP Pujakesuma, Mas Eko Sopianto SE, juga turut menginstruksikan jajaran bidang hukum Pujakesuma untuk mengawal perkara ini demi mencegah penyalahgunaan nama organisasi dalam pusaran kasus ini.
Dengan harapan agar keadilan bisa tercapai, Rony Lesmana dan tim hukumnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi kliennya.
Baca juga:
Melalui PP 96/2021, Bahlil Sebut RI Bisa Kuasai Saham Freeport 61 Persen
Bupati Bogor Diingatkan: Cabut Peraturan yang Bikin Rakyat Miskin Sengsara!
Dihimpun dari berbagai sumber pemberitaan, sebelumnya Polda Sumut telah mengamankan Bunda MW seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Kamis 21 Maret 2024. menjelaskan bahwa Bunda NW diduga melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Afnil, pada 25 Agustus 2023.
“korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ucap Sumaryono.
Paul/Red
Respon (2)