Surabaya, SudutBerita News Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan kembali menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.
Kali ini, Dedik Sugianto, seorang wartawan dan Pemimpin Redaksi Media Online di Surabaya, menjadi sasaran intimidasi melalui pesan WhatsApp yang mengandung ancaman tak terima diri.
Berita terkait:
Wanprestasi Ellen Sulistyo Semakin Terbuka, Kodam V/Brawijaya Enggan Mengeluarkan Saksinya
Protes Pengacara Yafet Disampaikan pada Hakim yang Kabulkan Permintaan Ahli dari Ellen Sulistyo
Dalam pesan yang diterima pada Kamis (21/3/2024), seseorang dengan nama Angelia Lee dan nomor +62 878-1149-7309 menuliskan,
“Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?”
Baca juga :
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 10 Kasus Kejahatan dalam Tiga Hari
Menurut Dedik, pesan tersebut menyiratkan ancaman terhadap keluarganya jika terus memberitakan perkaranya.
“Tulisan itu seolah ancaman atau intimidasi terhadap saya disangkutkan ke keluarga agar saya tidak lagi memberitakan perkara orang yang mengirim pesan itu,” terang Dedik, Sabtu (23/3/2024).
Dedik mengungkapkan bahwa pesan tersebut tidak hanya mencoba membatasi pemberitaan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan keluarganya.
Meskipun telah menanyakan identitas pengirim dan motif fitnah yang dimaksud, Dedik tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Baca juga:
10 Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah Saat Waktu Sahur di Bungo
Kuasa Hukum Bunda NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair
Tak tinggal diam, Dedik melakukan penyelidikan dan mengungkap pemilik nomor tersebut, seorang wanita bernama Ellen Sulistyo (ES), yang juga mengelola restoran di jalan Dr. Soetomo nomor 50-52, Surabaya. Diduga pesan intimidasi terkait dengan pemberitaan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Akhirnya saya tahu siapa yang kirim pesan. Di aplikasi GetContact nomor itu tertulis nama Ellen Kayanna. nama aslinya Ellen Sulistyo (ES),”
Dedik menjelaskan bahwa pesan intimidasi seperti ini tidak akan membuat wartawan menyerah. Sebaliknya, mereka akan semakin tegar dalam menyuarakan kebenaran.
Baca juga:
Gempa Bumi Melanda Sangkapura, Gresik: Polres Gresik dan TNI Bersatu dalam Penanggulangan Bencana
Petinggi Tondoh Lebih Dengar Pengacaranya dari pada Bupati: Bagaimana Babak Selanjutnya..??
Meskipun demikian, Dedik dan timnya telah memutuskan untuk melaporkan ancaman ini ke kepolisian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pesan intimidasi semacam ini bukanlah hal yang baru dalam dunia jurnalistik, tetapi akan terus menjadi perhatian dalam upaya menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya. Dedik dan rekan-rekan wartawan lainnya tetap teguh dalam komitmen mereka untuk mengungkap kebenaran demi kepentingan publik.
Redho/Red
Respon (3)