Jakarta, SudutBerita News -| Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas praktik pemerasan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dalam surat edaran tersebut, Kapolri memerintahkan gencatan premanisme dengan sasaran utama pada praktik pemerasan oleh pihak-pihak tersebut.
Dilansir dari detiknews, dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada (24/3/24), Kapolri menegaskan perlunya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector.
“Segera amankan jika ditemukan adanya debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga:
Pesan Berbau Intimidasi Atau Ancaman, ES Akan Dipolisikan oleh Wartawan
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 10 Kasus Kejahatan dalam Tiga Hari
Selain itu, Kapolri juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemerasan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa praktik pemerasan oleh debt collector seringkali melibatkan pengambilan paksa kendaraan. Namun, hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pembayaran kredit kendaraan.
“Tindakan pemerasan oleh debt collector merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan pelakunya dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Bunda NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair
Satpol PP Surabaya Temukan Kelab Malam yang Menjual MIHOL saat Ramadhan
Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kampung Belempung Ulaq
Dalam mengakhiri pernyataannya, Kapolri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang.
“Mari kita bersatu untuk menghentikan tindakan semena-mena dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini,” pungkasnya.
Surat edaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti pemerasan oleh debt collector.
Sementara dalam konteks ini, Bank Indonesia juga turut mengeluarkan surat edaran nomor 15/40/DKMP pada tanggal 23 September 2013 yang mengatur syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui bank. Syarat tersebut antara lain minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, namun benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Dalam konteks perjanjian fidusia ini, kita sebagai debitur harus membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak leasing juga wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Dengan adanya perjanjian fidusia ini, pihak leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar, melainkan harus melalui proses pengadilan.
Jika terjadi situasi di mana kendaraan Anda akan ditarik oleh leasing, penting untuk meminta surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Karena jika pihak penagih membawa surat fidusia palsu, mereka bisa didenda minimal Rp 1,5 miliar atas pelanggaran tersebut.
Tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil kendaraan secara paksa di rumah dianggap sebagai tindak pidana pencurian, sedangkan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, dan 4 secara bersama-sama.
Paul/Red
Sumber: https://www.detiknewss.com/2024/03/surat-edaran-kapolri-kepada-seluruh.html
Respon (3)