Kutai Barat, SudutBerita News | Satuan Narkoba Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial SJ (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Belakang Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 25 Maret 2024.
Baca juga
LDII, Persinas ASAD, dan Senkom Mitra Polri Berbagi Takjil di Gunung Anyar
Pesan Berbau Intimidasi Atau Ancaman, ES Akan Dipolisikan oleh Wartawan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 poket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 0,3 gram, serta barang-barang lain seperti kertas aluminium foil, potongan plastik, sedotan, dan satu unit ponsel merk INFINIX.
Tersangka SJ saat ini telah diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 10 Kasus Kejahatan dalam Tiga Hari
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian Kabupaten Kutai Barat melalui Humasnya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Paul/Red
Sumber: Humas Polres Kubar