Lampung Utara, SudutBerita News | Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas kejahatan terus menunjukkan hasilnya. Hari ini, Senin (25/3/24), tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim berhasil mengungkap dua kasus serius, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus curas yang terjadi pada 7 Januari 2024 lalu di Simpang Tiga Desa Cahaya Negeri. Dua pelaku yang mengancam korban dengan senjata tajam berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Baca juga:
Meskipun pelaku berhasil melarikan diri saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri. Di tempat lain, unit Reskrim Polsek Abung Selatan juga berhasil mengamankan seorang pelaku curat, J (32) warga Talang Padang Abung Barat, yang melakukan pencurian dengan pemberatan barang milik PT. Godam di Desa Bumi Mandiri.
“Polres Lampung Utara dan jajarannya berkomitmen untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas dan terus mengejar para pelaku kejahatan di wilayah Lampung Utara,” tegas Kapolres AKBP Teddy.
Dengan keberhasilan ini, masyarakat di Lampung Utara semakin percaya bahwa Polres dan jajarannya siap melindungi dan memberantas kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh warga. Semua pihak diharapkan turut mendukung upaya-upaya pemberantasan kejahatan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Dhoni/Red
Respon (1)