Surabaya, SudutBerita News | Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika Dedik Sugianto, seorang wartawan dan pemimpin redaksi (Pemred) dari salah satu media online di Surabaya, melaporkan pesan berbau ancaman yang diterimanya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (27/3/2024).
“Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?.” tulis pesan yang dikirim memakai aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor +62 878-1149-7309, tertulis profil nama Angelia Lee.
Baca berita terkait:
Pesan Berbau Intimidasi Atau Ancaman, ES Akan Dipolisikan oleh Wartawan
Protes Pengacara Yafet Disampaikan pada Hakim yang Kabulkan Permintaan Ahli dari Ellen Sulistyo
Wanprestasi Ellen Sulistyo Semakin Terbuka, Kodam V/Brawijaya Enggan Mengeluarkan Saksinya
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., Dedik menceritakan bagaimana dia menerima pesan WhatsApp (WA) yang mengandung ancaman atau intimidasi pada hari Kamis (21/3/2024) dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menyatakan kekhawatiran atas integritas Dedik dalam menjalankan profesinya serta meminta untuk tidak membuat berita yang tidak benar atau fitnah.
“Saat saya menjawab pesan tersebut untuk menanyakan identitas pengirimnya serta alasan fitnah yang dimaksud, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan,” ungkap Dedik.
Baca juga:
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata nomor yang mengirimkan pesan tersebut tercantum dengan nama Angelia Lee di aplikasi GetContact, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa nama asli dari pengguna nomor tersebut adalah Ellen Sulistyo (ES), yang juga memiliki usaha restoran di Surabaya. Dedik mencurigai bahwa pesan tersebut terkait dengan pemberitaan yang dilakukannya terkait gugatan wanprestasi yang menimpa ES dan masih dalam proses persidangan.
Dedik menjelaskan bahwa pesan tersebut sangat mengganggu dan mengancam, terutama karena melibatkan kata-kata yang menyinggung keluarganya, yang tidak ada hubungannya dengan profesinya sebagai seorang wartawan.
Baca juga:
Tim Tabur Kejagung Serahkan Terpidana Korupsi di Dinas PU Cilegon Kepada Kejati Banten
Gugatan Haris Azhar-Fatia Dikabulkan MK, Pasal Sebar Hoaks Dihapus
Dalam tanggapannya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ancaman melalui media elektronik, seperti yang dialami Dedik, dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, negara ini adalah negara hukum, dan setiap individu memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang.
“Ini masalah serius yang melibatkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Dengan pengaduan yang telah dilakukan oleh Dedik, diharapkan penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada wartawan serta masyarakat yang melakukan tugas jurnalistik.
(Redho/Red)
Respon (3)