Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai Barat

Supir Truk Koridor Berang, Tolak Pembatasan Jam Operasional oleh Lembaga Adat Kubar

72
×

Supir Truk Koridor Berang, Tolak Pembatasan Jam Operasional oleh Lembaga Adat Kubar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News Suasana tegang mulai terasa di Kabupaten Kutai Barat dengan munculnya penolakan dari sejumlah supir truk koridor terhadap keputusan Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kubar . Keputusan kontroversial tersebut membatasi jam operasional truk koridor, yang berpotensi mempengaruhi aktivitas angkutan batu bara koridoran.

Menurut keterangan dari Kepala LAB Kubar, Manar Dimansyah, keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah dengan pengusaha angkutan koridor dan para supir pada tanggal 13 Maret lalu.

Namun, sejumlah supir terdengar telah diprovokasi untuk menentang keputusan tersebut dengan alasan bahwa LAB mengizinkan truk koridor untuk beroperasi pada siang hari.

Berita terkait:

Terkini di Kutai Barat : Nekat Beroperasi Siang Hari, Truk Koridor Terancam Denda Adat

Lembaga Adat Besar Kutai Barat Bertindak Tegas Menertibkan Truk Koridor

Manar Dimansyah, Ketua Lembaga Adat Besar Kutai Barat (Foto Ist)

Kepala LAB Kubar, Manar Dimansyah mengatakan pihaknya sudah mendengar ada sejumlah supir yang memprovokasi bahwa LAB mengizinkan truk koridor boleh jalan siang hari. Sehingga sejumlah supir nekat jalan siang hari.

“Kemarin kan ada pihak yang memprovokasi para teman-teman supir itu. Ya mengatakan bahwa telah disetujui untuk berjalan siang. Makanya kita tertibkan, karena kita belum pernah merevisi keputusan itu,” ungkap Manar saat dikonfirmasi wartawan di sekretariat LAB Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (26/3/2024).

Baca juga;

Aswarodi Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Lampung Utara: Menandai Awal Baru bagi Pembangunan Wilayah

Tim Tabur Kejagung Serahkan Terpidana Korupsi di Dinas PU Cilegon Kepada Kejati Banten

Meskipun kontroversial, LAB Kubar berpendapat bahwa kepentingan umum harus didahulukan dalam mengatur mobilitas kendaraan di jalan umum.

Dalam upayanya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, LAB Kubar memandang perlu untuk turut mengatur jam operasional kendaraan koridor. Meski menyadari adanya pro kontra, Manar mengajak semua pihak untuk memahami bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan bersama dan ketertiban umum.

Baca juga:

Enam Pelaku Prostitusi dan Satu Bandar Togel Ditangkap oleh Jajaran Polres Lampung Utara dalam Operasi Ramadhan

Bupati Kutai Barat Keluhkan Kerusakan Jalan Nasional di Dalam Kota: Dampaknya pada Aktivitas dan Perekonomian Masyarakat

Tindakan provokatif ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pihak berwenang. Manar mengancam akan memberikan sanksi adat kepada supir yang membuat onar atau menghasut di lapangan.

”Karena perbuatan yang menyerobot tersebut, memaksakan itu melanggar minimal dua pasal adat. Pasal pertama, bawi buto biyak rongan bremot nyemot bremak nyongan orang yang memaksakan masuk, dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan memaksakan kehendaknya. Lalu berikut pasal adat timang narik botik iwai urik ikai ulu.timang petente botik kuliq petente beli, artinya mereka mempertontonkan kesombongannya, keberaniannya, menyebarkan tantangan-tantangan. Itu pasal adatnya. Jadi kita mendenda, tidak ujuk-ujuk mendenda, kita punya dasar yang sifatnya berasal dari hukum adat itu,” ungkapnya.

Sebab, masih kata Manar;
”Ancaman denda itu kan sesuatu yang normatif dalam batang tubuh lembaga. Kenapa? Karena setiap pelaku pelanggaran itu, bahwa karena dia melanggar aturan, dengan kelalaiannya, dengan kesengajaannya semua hal-hal yang melawan ketentuan atau hukum yang ditentukan oleh adat itu berujung kepada sanksi.”

Terkait dengan kewenangan LAB dalam menertibkan truk koridor di jalan umum, Manar menjelaskan bahwa meskipun lembaga adat tidak memiliki wewenang untuk menelusuri asal muasal batu bara, mereka memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.

Dengan demikian, konflik antara keputusan lembaga adat dan penolakan sejumlah supir truk koridor terhadap pembatasan jam operasional menjadi perhatian serius di Kabupaten Kutai Barat. Diperlukan dialog dan langkah-langkah konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan menjaga ketertiban di wilayah Kutai Barat.

Paul/Red

Respon (4)

  1. tolong juga LAB jam 19:00-21:00 itu masih ramai kendaraan apa lagi di tambah truk koridor seperti di depan rs his mereka tidak mau pelan2 padahal jalan sempit dan kendaraan ramai.

  2. Saya sependapat dengan Bpk Kepala Adat, demi menjaga masyarakat dalam berlalulintas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan dijalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250