Lampung Utara, SudutBerita News |Setelah bersembunyi di Jawa Tengah, salah satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Polres Lampung Utara.
MD (22), warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan remaja putri, ditangkap pada Minggu (31/3/24) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Langon, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di desa tersebut.
“Dengan melakukan pengintaian secara cermat, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Lampung Utara,” ujar AKBP Teddy.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Lampung Utara untuk terus memburu pelaku lain yang masih DPO hingga mereka berhasil ditangkap. Dia juga menghimbau kepada keluarga pelaku dan DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan enam dari sepuluh pelaku yang terlibat dalam penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di sebuah gubuk. DPO lainnya masih dalam daftar buruan polisi.
Dhoni/Red