Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSurabaya

16.608 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

32
×

16.608 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News | Sebanyak 16.608 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur menerima usulan untuk memperoleh remisi khusus, menyambut peringatan Idul Fitri 2024. Langkah ini diambil sebagai penghargaan atas perubahan positif dan perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.

Baca juga;

Perkumpulan ASOOI Bersama PT Cahaya Garuda Nusantara dan PT Multy Global Wisata Gelar Santunan Yatim Dhuafa

Airlangga Hartarto Prediksi Golkar Mampu Amankan 102 Kursi DPR RI

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, usulan remisi ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana agar bisa kembali ke masyarakat dengan baik. Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi narapidana dalam program pembinaan di lapas.

“Selain memberikan penghargaan, remisi ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami overkapasitas hunian,” tambahnya.

Baca juga:

Polres Kutai Barat Saling Bersilaturahmi dengan Wartawan dalam Buka Puasa Bersama

Motor Pengetab BBM Hangus Terbakar di SPBU Belintut: Mengingatkan Pentingnya Keselamatan di SPBU

Dengan persentase mencapai 78% dari total warga binaan yang merupakan narapidana, terdapat 27.099 warga binaan di Jawa Timur, di mana 21.243 di antaranya adalah narapidana.

Hampir seluruh warga binaan yang diusulkan masih harus menjalani sisa masa pidananya. Namun, jika usulan ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekitar 184 warga binaan berpotensi untuk langsung bebas.

“Mayoritas dari warga binaan yang diusulkan adalah pelaku tindak pidana khusus, terutama dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Heni.

Dari data yang disediakan, warga binaan kasus narkotika mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang, diikuti oleh kasus korupsi (190 orang), illegal logging (16 orang), dan terorisme (4 orang). Selain itu, ada juga 66 anak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai penerimaan remisi ini masih bergantung pada Ditjen Pemasyarakatan.

“Saat ini kita masih menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan untuk hasil finalnya,” tutup Heni.

(Redho /Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250