Surabaya, SudutBerita News | Sebuah kisah ketidakadilan menghiasi Surabaya saat seorang warga, Johannes, berusaha mencari perlindungan hukum atas perampasan mobilnya oleh seorang debt collector (DC). Namun, apa yang seharusnya menjadi langkah yang mudah dan adil, justru berubah menjadi kesulitan dan kekecewaan bagi Johannes.
Johannes, dengan kesabarannya bercerita tentang perjalanannya mencari keadilan. Saat mencoba melaporkan peristiwa perampasan mobilnya ke SPKT Polda Jatim, ia malah dipimpong dari satu tempat ke tempat lain. Mulai dari SPKT Polda Jatim, diarahkan ke Krimsus, kemudian Subdit Perbankan, hingga akhirnya disarankan untuk melapor ke Polrestabes. Namun, meskipun telah mengunjungi berbagai instansi tersebut, Johannes tetap tidak mendapatkan bantuan yang diharapkan.
“Saya ini mau melapor ke SPKT Polda Jatim, bukan dibuatkan Laporan Polisi (LP) tapi malah dipimpong kesana kemari. Di SPKT saya disarankan ke Krimsus (Kriminal Khusus) yang gedungnya di belakang,” ujar Johannes pada Rabu (3/4/2024) siang.
Baca berita terkait:
Tetapi saat di Krimsus, Johannes diarahkan lagi ke Subdit Perbankan dan ditemui seseorang bernama Aan, yang mengaku dari Subdit Perbankan.
“Pak Johannes ini berkasnya ditinggal disini dulu ya, akan saya pelajari,” ujar Johanne menirukan kata petugas. Kemudian dia di suruh melapor ke Polrestabes.
Ketika saya tanyakan LP saya mana pak, dijawab pak Aan tidak ada LP pak, silahkan bapak lapor ke Polrestabes saja” terang Johannes.
Kronologi pembelian mobil Johannes yang berujung pada perampasan oleh debt collector pun terungkap. Johannes dan istrinya, Lo Lies Liana, membeli mobil Wuling secara kredit melalui Wuling Finance (WUFI). Namun, setelah berbagai kendala dalam proses pembelian, mereka malah mengalami intimidasi dan kehilangan mobil secara paksa di tengah jalan.
Baca juga:
Operasi Pekat Semeru 2024: Polres Gresik Berhasil Amankan Ratusan Tersangka
Operasi Ketupat Mahakam 2024: Polres Kutai Barat Siap Amankan Arus Mudik dan Idul Fitri 1445 H
Johannes dan istrinya bernama Lo Lies Liana membeli mobil Wuling secara kredit melalui Wuling Finance (WUFI). Pembelian mobil Wuling tipe Forno 1.2 MB tahun 2023 dengan warna silver metalik atas nama istri Johannes.
“Tanggal 11 November 2023, kita terima mobil dari Wuling Blass Basuki Rahmat. Saat itu lunas DP dan 1 kali angsuran. Tanggal
18 November ada masalah data, kartu keluarga asli dibawa bapak Mangi hingga 1 bulan, namun tanpa ada perubahan data, dan akhirnya saya harus perbaiki sendiri. Saya berkali – kali WhatsApp ke bapak Mangi tetapi tanpa tanggapan dan hanya janji mengembalikan Kartu keluarga saya,” terang Johannes.
Johannes menerangkan bahwa perjanjian awal Down Payment (Dp) lunas baru mobil diterima, dan maximum 14 hari terima plat nomer mobil dari Samsat.
Meskipun telah berusaha menyelesaikan masalah dengan pihak keuangan, ia malah mengalami intimidasi dan kehilangan mobilnya secara paksa di tengah jalan.
Pada tanggal 8 Maret 2024 mobil yang dikendarai Johannes ditarik paksa ditengah jalan Banyu Urip gang Kuburan Surabaya, terjadi perebutan kunci antara Johannes dan colecctor atas nama Dul.
“Saya berhasil mempertahankan dan mobil dimasuki satu orang dari colector dan bertanya ke saya apakah DP sudah lunas, saya jawab bagaimana mobil saya terima kalau DP belum lunas.
Saya di giring ke pinggir jalan di Banyu Urip dan saya mendapat perlakuan intimidasi dan tipu daya dari colector Dul dan saya di paksa dibawa ke Wuling finance Tunjungan, saya ikuti karena saya ingin menyelesaikan permasalahan supaya selesai dan saya bisa bayar angsuran,” terang Johannes.
“Saat di Wuling finenace saya diajak masuk ke dalam dan tanpa basa basi saya didekap oleh colector Dul dan beberapa colector dan kunci diambil dari kantong celana saya. Saya diminta tanda tangan penyerahan mobil dan saya tidak mau menandatangani. Mobil dibawa oleh 6 orang dan saya diminta menemui bapak Eko colector. saya mau mendapat kata sepakat dengan menemui bapak Eko colector, tetapi saya datang tidak ada bapak eko di Wuling finance, padahal saya sudah janjian melalui WhatsApp untuk membicarakan mobil saya,” ujar Johannes,
Baca juga:
Tersangka Penyebab Kebakaran di SPBU Belintut Ditangkap Polisi
Polres Lampung Utara Menggelar Rapat Koordinasi Jelang Operasi Ketupat Krakatau 2024
Menanggapi kisah Johannes, Didi Sungkono, seorang pengamat Kepolisian, menegaskan bahwa menurut Undang-Undang, Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat.
“Keamanan dalam negeri adalah tanggung jawab Polri sebagai salah satu penegak hukum, rasa aman, nyaman, terayomi, pelayanan yang baik adalah cerminan keberhasilan Polri,” ujarnya.
Didi Sungkono juga menekankan bahwa tindakan debt collector yang merampas mobil debitur bisa dijerat dengan pidana, sesuai dengan aturan hukum yang jelas.
“Kalau sudah urusan kemauan itu harus benar-benar profesional dalam menjalankan tugas pokok kepolisian,” tambahnya.
Kasus ini pun sangat bertentangan dengan perintah Kapolri kepada jajarannya,
“Segera amankan jika ditemukan adanya debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolri dalam keterangan tertulis kepada wartawan. 24/3/24.
Selain itu, Kapolri juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemerasan ini,” tambahnya.
Kisah Johannes menjadi cerminan penting bagi masyarakat tentang pentingnya melaporkan tindakan tidak terpuji dan memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini juga menjadi panggilan bagi pihak kepolisian untuk bertindak secara tegas dan adil dalam menangani kasus-kasus serupa demi keadilan bagi seluruh warga.
Redho/Red