Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDKI JAKARTA

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

32
×

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Example 728x250

Ketum PWRI: Saya Dukung Langkah Dewan Pers

Jakarta, SudutBerita News | Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24)

Sebut Ninik, setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Baca berita terkait:

Dewan Pers Membantah Rumor Tentang Wartawan Tidak Harus UKW: Ini Tanggapannya

Pers dan Tantangan di Era Digitalisasi

PWMOI Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Korupsi Dana Hibah PWI

Sementara, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengatakan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

“UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan

Sekali lagi, kata Kamsul, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan.

Baca juga:

Skandal Korupsi Dana UKW Mengguncang Pers Indonesia: Oknum PWI Pusat Dituduh Penyelewengan Dana Hibah Rp2 Miliar

Giat Supervisi Ops Ketupat Mahakam 2024 oleh Tim Polda Kaltim di Polres Kutai Barat

Ketum Persatuan Wartawan Republik Indonesia [PWRI] Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH., M,kn sangat sependapat dengan pernyataan ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Kamsul HASAN sebagai senior di bidang jurnalis.

Menurut Suriyanto, jika UKW diatur di UU Pers, hal tersebut patut di jalankan sepenuhnya.

“ Dan para pejabat atau lembaga tidak perlu menolak atau takut bekerja sama dengan media yang belum terdaftar di Dewan Pers atau dengan wartawan yang belum UKW. Jika tidak mau bekerja sama atau takut perlu dipertanyakan ada apa dengan mereka,” kata Suriyanto.

[dea/red]

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250