Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn *)
Dalam beberapa pekan terakhir, publik dikejutkan oleh pemberitaan skandal korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun. Angka yang cukup fantastis, di tengah situasi ekonomi yang dihadapi rakyat saat ini.
Kejaksaan Agung beberapa hari silam menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai dua tersangka baru dari kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Kasus korupsi PT Timah menunjukkan tata kelola yang buruk, perlu pengawalan terhadap perhitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan, dan pengembangan kasus untuk menjerat tersangka lain.
Kita patut apresiasi kinerja Kejaksaan Agung, yang bekerja keras menyelamatkan keuangan negara, dari tangan-tangan kotor perilaku koruptif yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kasus dugaan korupsi PT. Timah, Kejaksaan tengah mengejar kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar. Jika merunut duduk perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, maka ada satu isu yang juga perlu disorot yaitu mengenai persekongkolan dengan melibatkan pebisnis tambang illegal.
Bila dugaan kasus korupsi di PT. Timah ini akhirnya terbukti, maka kejadian ini menjadi bukti telak adanya persekongkolan pemerintah melalui perusahaan negara dengan pengusaha korup. Pasalnya, perusahaan tambang ilegal seharusnya ditindak secara hukum, namun malah justru sebaliknya dirangkul dan difasilitasi sedemikian rupa. Bahkan dijadikan rekanan untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dengan cara melanggar hukum. Anehnya, hal ini juga luput dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik, harus diusut tuntas dan terang benderang, siapa saja yang terlibat dalam skandal ini, jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja. Bisa juga nama seperti Harvey Moeis dianggap hanyalah tumbal dari persoalan itu, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.
Karena opini dan persepsi masyarakat di sektor pertambangan, tahu betul soal praktek ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah.
Perilaku koruptif musuh kita bersama
Korupsi merupakan musuh bersama karena korupsi mampu menggagalkan negara mencapai tujuannya. Korupsi telah menyebabkan pendapatan rakyat menjadi tidak maksimal dan jatuh miskin. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi dan dilawan secara bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Semestinya rakyat Indonesia hidup dengan kemakmuran karena kekayaan alam yang melimpah, tapi oleh karena korupsi merajalela di mana-mana, akibatnya rakyat menderita.
Korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Tetapi lebih dari itu, korupsi juga merampas hak-hak rakyat, merampas hak-hak kita semua; karenanya korupsi bisa menggagalkan suatu negara dalam mewujudkan tujuan negaranya.
Korupsi adalah perbuatan tercela secara moral, etika, dan agama. Korupsi adalah sebuah kejahatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi generasi sekarang dan mendatang, korupsi adalah tindakan asosial. Korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Korupsi adalah sebuah keonaran yang menghancurkan nilai-nilai dan solidaritas kemanusiaan.
Memberantas korupsi tidak saja dimaksudkan untuk menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat.
Mari kita perangi korupsi, kita selamatkan kekayaan sumber daya alam kita, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
*) Praktisi Hukum