MEDAN, SUDUTBERITANEWS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Ditlantas Polda Sumut dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut dan Jasa Raharja melakukan pengawasan ketat terhadap pembatasan operasional mobil angkutan barang di rute Medan-Berastagi pada Senin (8/4/2024).
Dalam pengawasan tersebut, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung (tilang). Satu di antaranya, truk yang membawa CPO ditilang polisi di desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Sementara tujuh truk lainnya dihentikan di depan jembatan timbang yang dikelola BPTD 2 Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.
Baca juga:
DPD PWRI Jawa Barat Gelar Rapat Terbatas dengan DPC Bogor Raya, Usulkan Kongres Tahun Ini
16.692 Warga Binaan di Lapas/ Rutan Jatim Raih Remisi Khusus Idulfitri: Rekor Nasional Terbanyak
Truk-truk yang ditilang meliputi berbagai jenis seperti truk peti kemas, truk Fuso, truk tronton, dan truk barang lainnya. Kesemua delapan truk tersebut kini diamankan oleh BPTD Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.
Para sopir truk mengaku tidak mengetahui tentang pembatasan operasional tersebut, namun Dishub Sumut, BPTD, serta Ditlantas Polda Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha.
Baca juga:
Tim Forkopimda Kutai Barat Bersama Kapolres Kutai Barat Lakukan Pengecekan Pos Terpadu Lebaran 2024
Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjelaskan, pembatasan waktu operasional angkutan barang diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama. Pembatasan ini diberlakukan terhadap mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan waktu operasional ini berlaku untuk ruas jalan nasional seperti Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat-Simalungun-Porsea mulai Jumat, 5 April 2024, hingga Selasa, 16 April 2024. Begitu juga untuk ruas jalan nasional lainnya seperti Batas Provinsi Aceh hingga Batas Provinsi Riau, dengan waktu operasional terbatas mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap pembatasan operasional demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan,” pungkas Agustinus
[Gunawan Hutajulu]
Respon (1)